“Cukup bagi orang tersebut bertayammum, kemudian dia memasangkan kain untuk perban, lalu dia mengusap atas kain tersebut, kemudian dia membasuh anggota badan lain yang tersisa.” [HR. Abu Dawud (336)]
QODHO SHALAT SETELAHNYA
Bagi orang yang memakai perban atau yang semisalnya, setelah lukanya sembuh dan perbannya dilepas, maka dia mengqodho shalat yang dilakukannya selama bersuci pada masa sakitnya dengan rincian:
- Jika perban tersebut dipasang dalam kondisi belum bersuci
- Jika perban tersebut terpasang pada bagian yang tayammum; wajah dan kedua tangan
- Jika ukuran bagian tubuh yang ditutup perban melebihi dari bagian yang dibutuhkan
Maka, salah satu dari tiga hal di atas terjadi, seseorang tetap harus mengqodho shalatnya selama di masa sakit.
Adapun jika ketiga rincian di atas tidak terjadi, maka tidak usah mengulangi shalat.
Hal ini didasarkan kepada qiyas dalam hukum mengusap 2 khuf, dan juga memasang perban atau semacamnya ini termasuk dalam hukum udzur nadzir (yang jarang terjadi).
Dan kaidah fiqh mengatakan:
"Sesuatu yang jarang terjadi tidak memiliki hukum tersendiri."
Wallahu A'lam.