Informasi ini diolah dari berbagai sumber kitab-kitab fiqh dalam madzhab Syafi'i.
Dan mungkin ada yang berbeda jika dilihat dari sumber madzhab fiqh lainnya, maka ini masuk dalam ranah khilafiyah. Mari berlapang dada dan jangan berhenti ngaji.
Itulah cara mengusap perban saat akan wudhu bersumber dari situs instagram Fiqh Gram yang kemudian dinarasikan kembali oleh penulis.***