Kaidah, Sebab, Tata Cara Lengkap Sujud Sahwi dalam Fiqih Sholat

- 1 November 2022, 17:07 WIB
Kaidah, Sebab, Tata Cara Lengkap Sujud Sahwi dalam Fiqih Sholat
Kaidah, Sebab, Tata Cara Lengkap Sujud Sahwi dalam Fiqih Sholat /Pexels.com/ Rodnae Production/

SRAGEN UPDATE - Sujud Sahwi hukumnya sunnah. Makna dari sunnah disini adalah jika seseorang melakukan suatu sebab sujud Sahwi lantas dia lupa tidak sujud sahwi maka shalatnya tidak batal. 

Adapun dalil dari pensyariatannya adalah, hadits riwayat Bukhari (1169) yang dikenal dengan hadits Dzul Yadain.

Sedangkan dalil bahwa sujud Sahwi sendiri hukumnya sunnah adalah, karena dalam hadits Dzil Yadain Nabi de sudah selesai shalat dan tidak melakukan sujud sahwi. 

Lalu diingatkan oleh para pengikut sahabat setelah shalat. Maka beliau pun tidak mengulangi shalatnya, dan ini menunjukkan bahwa tidak melakukan sujud sahwi bukanlah pembatal shalat.

Baca Juga: Aktor Lee Ji Han Meninggal Usai Selamatkan Seorang Gadis Kecil di Tragedi Itaewon, Tidak Ikut Perayaan

Bersumber dari al-Figh al-Manhaji. al-Bugho, Mushthofa. al-Khinn, Mushthofa. asy-Syurbaji, Ali. Damaskus, Darul Mushthofa. Cetakan pertama. Tahun 1440 H / 2019 M.

Dan sumber kedua Mu'nis al-Jalis bisyarh al-Yaqut an-Nafis. Abdun Nabi, Mushthofa Ahmad asy-Syafi'i. Mesir, Dar Tsamaratil Ilmi. Cetakan pertama. Tahun 1441 H/2020 M.

Berikut penjelasan mengenai kaidah sujud Sahwi apabila lupa atau suatu alasan tertentu:

SEBAB-SEBAB SUJUD SAHWI

  1. Meninggalkan sunnah ab'adh dalam shalat; seperti tasyahud awal dan qunut. Dalilnya HR.Bukhari (1166) dam Muslim (570)

  2. Ragu dalam jumlah rakaat shalat. Maka dia mengambil dengan jumlah paling sedikit & sujud sahwi. [HR.Muslim (571)]

  3. Melakukan sesuatu jika dilakukan sengaja membatalkan shalat, dan jika dikerjakan secara tidak sengaja tidak batal. Yaitu mencakup ucapan & makanan sedikit dan menambah rukun gerakan.

  4. Membaca rukun ucapan (selain salam dan takbiratul ihram) bukan pada tempatnya. Seperti membaca al-Fatihah saat sujud.

Baca Juga: PPPK 'P3K' Guru Tahun 2022 Dibuka, Begini Persyaratan dan Cara Daftarnya

TATA CARA SUJUD SAHWI

Jika seseorang melakukan salah satu dari penyebab sujud sahwi, maka perlu diketahui perincian tata caranya.

Pertama, sujud sahwi dikerjakan sebelum salam secara mutlak, apapun penyebabnya.

Dua, sujud sahwi dikerjakan dengan dua kali sujud.

Ketiga, disunnahkan membaca doa-doa sujud dalam sholat seperti biasa.

Keempat, jika terlewat sujud sahwi dan baru ingat setelah salam; jika waktunya pendek maka dia takbiratul ihram, lalu sujud sahwi, lalu salam. 

Jika waktunya terlampau lama maka tidak perlu melakukan sujud sahwi kembali.

Baca Juga: Korban Selamat Tragedi Itaewon, Warga Korea Tingkatkan Kesadaran untuk Cari Bantuan Medis ‘Sindrom Crush’

Itulah penjelasan mengenai kaidah sujud Sahwi apabila lupa atau suatu alasan tertentu menurut Islam bersumber dari situs instagram Fiqh Gram yang kemudian dinarasikan kembali oleh penulis.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x