Bagaimana Jika Seorang Wali Tidak Setuju Menikahkan Kedua Mempelai? Ini Penjelasannya dalam Islam

- 30 Desember 2022, 20:05 WIB
Bagaimana Jika Seorang Wali Tidak Setuju Menikahkan Kedua Mempelai? Ini Penjelasannya dalam Islam
Bagaimana Jika Seorang Wali Tidak Setuju Menikahkan Kedua Mempelai? Ini Penjelasannya dalam Islam /Instagram/@ndorobeii.official

SRAGEN UPDATE - Kehadiran seorang wali menjadi syarat mutlat agar pernikahan dari mempelai pria dan wanita menjadi sah.

Namun, bagaimana jika seorang wali tidak setuju menikahkan putrinya, atau kerabat gadis perempuannya dengan mempelai pria?

Berikut penjelasannya dalam Islam mengenai hukum dan rinciannya.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Ibnh Baz Rahimatullah yang kemudian dinarasikan kembali oleh Muhammad Samih Umah dalam buku Fikih Kontemporer Wanita dan Pernikahan, berikut penjelasannya.

Baca Juga: Hukum dan Penjelasan Istri yang Tidak Taat Suami dalam Islam dan Imu Fiqih

Penjelasan dari Syekh Ibnu Baz di bawah ini berdasarkan pertanyaan yang datang dari seorang muslim / muslimah berikut ini:

Ada seorang pemuda yang melamar seorang gadis, tetapi wali gadis tersebut menolak untuk menikahkan putrinya dengan alasan agar putrinya tidak menikah.

Bagaimana hukum Islam tentang masalah ini?

Menurut ulama Syekh Ibnu Baz, wajib bagi para wali untuk segera menikahkan putri-putrinya ketika datang pemuda yang sekufu dengannya.

Wali tersebut juga harus ridho dengan pemuda tersebut, sebagaimana sabda Nabi SAW:

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah