Bolehkah Seorang Istri Menuntut Cerai Suami Pecandu Narkoba? Ini Jawabannya dalam Islam

- 28 Februari 2023, 21:05 WIB
Ilustrasi. Bolehkah Seorang Istri Menuntut Cerai Suami Pecandu Narkoba? Ini Jawabannya dalam Islam
Ilustrasi. Bolehkah Seorang Istri Menuntut Cerai Suami Pecandu Narkoba? Ini Jawabannya dalam Islam /

Maka, Syekh Ibnu Utsaimin Rahimatullah menjawab seperti ini:

 

Seorang istri diperbolehkan menuntut cerai suaminya yang merupakan seorang pecandu heroin, karena kondisi suami yang menjadi pecandu narkoba tidak disukai sang istri.

Dalam kondisi seperti ini, jika ia menuntut talak dari suaminya, maka anak-anaknya yang jumlahnya di bawah tujuh orang, maka semua anaknya ikut bersamanya.

Harus dipertegas juga bahwa suami yang telah cerai dengan istrinya harus tetap memberikan nafkah kepada anak-anaknya, yang berjumlah di bawah tujuh orang ini.

Namun jika istri terus berpegang teguh pada pendiriannya dan tidak ingin pisah dengan suaminya, meskipun tahu bahwa suaminya adalah pecandu narkoba, maka boleh juga.

Baca Juga: Beasiswa Full ke SUTD Singapura dari ASEAN Undergraduate Scholarship: Persyaratan hingga Pendaftaran

Lebih baik lagi apabila sang istri bisa memberikan nasihat kepada suami agar berhenti menggunakan narkoba dan terus memperbaiki diri setiap harinya.

Demikian padangan Islam mengenai hukum seorang istri menuntut cerai suami karena kecanduan narkoba. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x