Sahabat Rasulullah lainnya yaitu Salamah bin Akuu' juga menyatakan bahwa Nabi pernah mengutus seseorang untuk menyeru kepada orang-orang pada hari Asyura.
“Sesungguhnya barangsiapa yang tengah makan pada hari ini, maka hendaklah ia menyelesaikan makannya atau hendaklah ia berpuasa. Adapun bagi siapa yang tidak makan, maka sebaiknya ia tetap begitu (berpuasa)” (HR. Al-Bukhari).
Dari pernyataan hadits ini dapat disimpulkan, bahwasanya diperbolehkan bagi muslim atau muslimah berpuasa.
Meskipun tidak diniati sejak malam hari sebelumnya. Ketika waktu pagi telah tiba, ia boleh berpuasa dan jika berkehendak ia boleh berbuka.
Jadi, apabila belum berniat berpuasa dan memakan apapun di pagi hari atau saat ingat dan ingin berniat berpuasa, maka boleh orang tersebut berpuasa.
Baca Juga: Badan Antariksa Eropa Ciptakan Zona Waktu Bulan untuk Perjalanan Luar Angkasa ke Bulan
Itulah penjelasan mengenai puasa namun belum berniat pada malam sebelumnya berdasarkan buku Fiqih Wanita oleh Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah.***