Tertidur Posisi Duduk Saat Khutbah Jumat, Batalkah Wudhunya? Ini Jawabannya Menurut Perspektif Mazhab Syafi'i

- 3 Maret 2023, 12:41 WIB
Tertidur Posisi Duduk Saat Khutbah Jumat, Batalkah Wudhunya? Ini Jawabannya Menurut Perspektif Mazhab Syafi'i
Tertidur Posisi Duduk Saat Khutbah Jumat, Batalkah Wudhunya? Ini Jawabannya Menurut Perspektif Mazhab Syafi'i / pixabay/mucahityildiz

 

Dikutip dari Asy-Syaikh Salim bin Sumair. Safinatun Najà (hlm. 21), Asy-Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami (w.1271 H) -rahimahullah- menjelaskan salah satu pembatal wudhu.

Pembatal Wudhu salah satunya adalah hilangnya akal semisal dengan tidur atau lainnya, kecuali: tidurnya orang yang duduk yang mana -maaf- pantatnya menempel pada alas duduk.

Asy-Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf merincikan syarat keadaan tidur yang tidak membatalkan wudhu:

  1. Tidur dalam keadaan duduk yang mana pantatnya menempel pada alas duduk.

  2. Orang yang tidur tsb bertubuh sedang, tidak terlalu gemuk, pun tidak terlalu kurus.

  3. Bangun dari tidurnya pada posisi yang sama ketika ia tidur.

  4. Tidak ada orang yang mengabarkan bahwa saat dia tidur mengeluarkan kentut.

Dalil

Baca Juga: Puasa Namun Lupa Niat pada Malam Harinya, Sah atau Tidak? Berikut Penjelasannya

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x