Dikutip dari Asy-Syaikh Salim bin Sumair. Safinatun Najà (hlm. 21), Asy-Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami (w.1271 H) -rahimahullah- menjelaskan salah satu pembatal wudhu.
Pembatal Wudhu salah satunya adalah hilangnya akal semisal dengan tidur atau lainnya, kecuali: tidurnya orang yang duduk yang mana -maaf- pantatnya menempel pada alas duduk.
Asy-Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf merincikan syarat keadaan tidur yang tidak membatalkan wudhu:
-
Tidur dalam keadaan duduk yang mana pantatnya menempel pada alas duduk.
-
Orang yang tidur tsb bertubuh sedang, tidak terlalu gemuk, pun tidak terlalu kurus.
-
Bangun dari tidurnya pada posisi yang sama ketika ia tidur.
-
Tidak ada orang yang mengabarkan bahwa saat dia tidur mengeluarkan kentut.
Dalil
Baca Juga: Puasa Namun Lupa Niat pada Malam Harinya, Sah atau Tidak? Berikut Penjelasannya