Tertidur Posisi Duduk Saat Khutbah Jumat, Batalkah Wudhunya? Ini Jawabannya Menurut Perspektif Mazhab Syafi'i

- 3 Maret 2023, 12:41 WIB
Tertidur Posisi Duduk Saat Khutbah Jumat, Batalkah Wudhunya? Ini Jawabannya Menurut Perspektif Mazhab Syafi'i
Tertidur Posisi Duduk Saat Khutbah Jumat, Batalkah Wudhunya? Ini Jawabannya Menurut Perspektif Mazhab Syafi'i / pixabay/mucahityildiz

Beliau jelaskan tidurnya mereka dipahami pada keadaan duduk yang mana -maaf- dubur rapat menempel pada alas duduk karena menunggu sholat Isya.

Al-Imam Al-Khathib Asy-Syirbini (w. 977) menjelaskan dalam Mughnil Muhtaj bahwa hadis I dan II dikompromikan bahwa tidur itu memang membatalkan kecuali tidur dengan duduk seperti yang dilakukan para Sahabat.

Baca Juga: Qadha atau Fidyah? Ini Cara Ganti Puasa Ramadhan Wanita Hamil dan Menyusui

Kesimpulannya, jadi, orang yang tertidur atau sengaja tidur saat khutbah Jumat, maka tidak batal wudhunya.

Selama dalam keadaan duduk yang mana -maaf- pantatnya menempel rapat dengan lantai/alas duduk dan beberapa syarat yang telah disebutkan. Wallahu ta'ala a'lam.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x