Beliau jelaskan tidurnya mereka dipahami pada keadaan duduk yang mana -maaf- dubur rapat menempel pada alas duduk karena menunggu sholat Isya.
Al-Imam Al-Khathib Asy-Syirbini (w. 977) menjelaskan dalam Mughnil Muhtaj bahwa hadis I dan II dikompromikan bahwa tidur itu memang membatalkan kecuali tidur dengan duduk seperti yang dilakukan para Sahabat.
Baca Juga: Qadha atau Fidyah? Ini Cara Ganti Puasa Ramadhan Wanita Hamil dan Menyusui
Kesimpulannya, jadi, orang yang tertidur atau sengaja tidur saat khutbah Jumat, maka tidak batal wudhunya.
Selama dalam keadaan duduk yang mana -maaf- pantatnya menempel rapat dengan lantai/alas duduk dan beberapa syarat yang telah disebutkan. Wallahu ta'ala a'lam.***