Sebagaimana dijelaskan Al-Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) dalam Tuhfatul Muhtaj.
Dalil
Asy-Syaikh Sami bin Ahmad Basyukail hafidzhahullah menjelaskan dalam Ikmalut Tadris bahwa hadis Abu Hurairah tersebut zhahirnya seakan wajibnya diam.
Tetapi ada beberapa hadis lain yang memalingkan kewajiban tersebut menjadi sebuah kesunnahan saja.
Baca Juga: Badan Antariksa Eropa Ciptakan Zona Waktu Bulan untuk Perjalanan Luar Angkasa ke Bulan
Dalilnya adalah sebagai berikut:
Dalil Pertama
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata: Pada masa Nabi dan masyarakat tertimpa paceklik.
Ketika Nabi sedang memberikan khutbah pada hari Jumat, tiba-tiba ada seorang Arab badui berdiri dan berkata: