Mengobrol Saat Khutbah Jumat, Haram atau Makruh? Perspektif Mazhab Syafi'i

- 3 Maret 2023, 14:01 WIB
Mengobrol Saat Khutbah Jumat, Haram atau Makruh? Perspektif Mazhab Syafi'i
Mengobrol Saat Khutbah Jumat, Haram atau Makruh? Perspektif Mazhab Syafi'i /

Sebagaimana dijelaskan Al-Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) dalam Tuhfatul Muhtaj.

 

Dalil

Asy-Syaikh Sami bin Ahmad Basyukail hafidzhahullah menjelaskan dalam Ikmalut Tadris bahwa hadis Abu Hurairah tersebut zhahirnya seakan wajibnya diam.

Tetapi ada beberapa hadis lain yang memalingkan kewajiban tersebut menjadi sebuah kesunnahan saja.

Baca Juga: Badan Antariksa Eropa Ciptakan Zona Waktu Bulan untuk Perjalanan Luar Angkasa ke Bulan

Dalilnya adalah sebagai berikut:

Dalil Pertama

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata: Pada masa Nabi dan masyarakat tertimpa paceklik.

Ketika Nabi sedang memberikan khutbah pada hari Jumat, tiba-tiba ada seorang Arab badui berdiri dan berkata:

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x