Mengobrol Saat Khutbah Jumat, Haram atau Makruh? Perspektif Mazhab Syafi'i

- 3 Maret 2023, 14:01 WIB
Mengobrol Saat Khutbah Jumat, Haram atau Makruh? Perspektif Mazhab Syafi'i
Mengobrol Saat Khutbah Jumat, Haram atau Makruh? Perspektif Mazhab Syafi'i /

“Wahai Rasulullah, harta benda telah binasa dan telah terjadi kelaparan, maka berdoalah kepada Allah untuk kami.” Beliau lalu mengangkat kedua telapak tangan berdoa…” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Dalil Kedua

Dari Anas bin Malik berkata: Ada seseorang masuk masjid sementara Rasulullah agg; sedang di atas mimbar pada hari Jumat, ia berkata:

 

“Kapan hari kiamat itu?” Orang-orang berisyarat kepadanya supaya diam. Maka orang tersebut bertanya kembali sampai tiga kali.

Maka Nabi menjawab ketika dia bertanya ketiga kalinya:

Baca Juga: Boys Planet Mengumumkan 52 Trainee Teratas dan Melakukan Eliminasi Pertama

“Celaka kamu, apa yang telah kamu siapkan untuk hari kiamat?” Maka orang tsb menjawab, "Cinta Allah dan Rasul-Nya" Lantas Nabi bersabda, "Sesungguhnya kelak kamu bersama yang kamu cintai." [HR. AI-Baihaqi]

Berdasarkan penjelasannya diatas berikut kesimpulannya:

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x