Artinya: Bersiwak itu membersihkan mulut (gigi), dan alat untuk memperoleh keridhoan Allah.
Hadits ini menunjukkan disyariatkannya penggunaan siwak karena ia merupakan sebab untuk membersihkan diri dan mendatangkan keridhoan Allah bagi orang yang melakukannya.
Hukumnya adalah sunnah muakkad dan tidak wajib, berdasarkan sabda Nabi Saw.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : (( لَوْلاَ أنْ أشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ )) متفقٌ عَلَيْهِ .
Artinya: “Kalaulah saya tidak (khawatir) menyulitkan umatku maka sungguh saya akan menyuruh mereka untuk mempergunakan siwak (menggosok gigi) setiap kali mereka hendak melakukan sholat.”
Baca Juga: Seperti Ini Petunjuk untuk Mengetahui Jawaban dari Sholat Istikharah Menurut Ustadz Adi Hidayat
Pada hadits dalam riwayat lain dikatakan “setiap kali mereka hendak berwudhu”.
وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ
Artinya: Adalah Rasulullah SAW apabila hendak menghidupkan malam (kiam Al Layl), maka beliau membersihkan mulutnya.