Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa lewat di depan orang sholat adalah makruh, tetapi pendapat yang shahih mengatakan haram, maka dari itu sebaiknya sholat menggunakan sutrah.
Baca Juga: Hadits-hadits Tentang Bersiwak, Cara Bersiwak yang Benar, dan Bagaimana Jika Tidak Ada Siwak?
Mengenai sutrah ini diterangkan dalam Kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:
إذا صلى الي سترة حرم علي غبره المرور بينه وبين السترة ولا يحرم وراء السترة وقال الغزالي يكره ولا يحرم والصحيح بل الصواب انه حرام وبه قطع البغوى والمحققون
"Jika seseorang melaksanakan sholat dengan sutrah (penghalang) maka haram bagi orang lain lewat di antara orang yang sedang sholat dan sutrah, sedangkan lewat di luar sutrah adalah hal yang tidak diharamkan.
Pada saat melaksanakan salat berjamaah, sebagai seorang makmum jangan sampai mendahului imam, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW yaitu:
أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ – أَوْ: لاَ يَخْشَى أَحَدُكُمْ – إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الإِمَامِ، أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ، أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ
“Tidakkah salah seorang dari kalian takut, atau apakah salah seorang dari kalian tidak takut, jika dia mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah akan menjadikan kepalanya seperti kepala keledai, atau Allah akan menjadikan rupanya seperti bentuk keledai?” (HR. Bukhari no. 691 dan Muslim no. 427).***