مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ إِلَّا قَد اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ
“Tidaklah tiga orang di suatu desa atau lembah yang tidak didirikan shalat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan setan telah menguasai mereka. Karena itu tetaplah kalian (sholat) berjamaah, karena sesungguhnya srigala itu hanya akan menerkam kambing yang sendirian (jauh dari kawan-kawannya).” (HR. Abu Daud dan An-Nasai)
Hukum melaksanakan sholat berjamaah
Madzab Syafi’i dan Maliki menyatakan bahwa hukum dari sholat berjamaah adalah fardhu kifayah.
Para ulama dari mazhab Hanafi menyatakan bahwa hukum sholat berjama’ah itu adalah wajib.
Sementara itu, menurut para ulama dari mazhab Hambali menyatakan bahwa hukum sholat berjamaah adalah fardhu ain bagi setiap muslim laki-laki yang telah balig.
Hal tersebut berarti jika seorang muslim laki-laki dan telah balig meninggalkan sholat berjamaah, maka akan mendapat dosa.
Baca Juga: Prediksi Skor Laga Real Betis vs Mallorca 19 Maret 2023 Tidak Imbang Ini Rinciannya
Ulama yang lainnya menyatakan bahwa hukum sholat berjama’ah adalah sunnah muakkad.***