Hukum Membatalkan Puasa untuk Pekerja Berat: Simak Pandangan Ulama dan MUI

- 4 April 2023, 00:43 WIB
Ilustrasi. Hukum Membatalkan Puasa untuk Pekerja Berat: Simak Pandangan Ulama dan MUI
Ilustrasi. Hukum Membatalkan Puasa untuk Pekerja Berat: Simak Pandangan Ulama dan MUI /REUTERS

“Abu Bakar al-Ajiri berpendapat seorang pekerja berat bila dia amat khawatir akan keselamatan nyawanya, boleh berbuka, akan tetapi tetap menggantinya dengan catatan pekerjaan tersebut memang benar-benar tidak bisa ditinggalkan (bila ditinggalkan akan berakibat fatal, mudharat)."

 

Dapat di lihat dari pendapat di atas, bahwasannya seseorang yang memiliki pekerjaan berat dapat membatalkan puasa apabila hal tersebut sangat amat menghawatirkan keselamatan nyawanya, namun wajib baginya untuk tetap membayar puasa tersebut di lain waktu.

Dalam hadis tersebut menjelaskan bahwa apabila pekerjaan yang ia sedang lakkan itu masih bisa di tinggalkan atau puasanya masih bisa di lanjutkan maka hukumnya dosa apabila puasanya di batalkan.

Pendapat lain yaitu dari pendapat MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada Kamis 30 Maret 2023 yang dikutip oleh Berita Solo Raya, hukum bagi mereka yang memiliki pekerjaan berat dan ia sedang berpuasa sebagaimana dikutip dari kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Abu Bakar al-Ajiry, diulas oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili, mengatakan apabila pekerjaannya itu pekerjaan yang sangat berat dan bisa membawa celaka bagi dirinya maka hukum berbuka untuknya itu diperbolehkan.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah