- Embarkasi Aceh: Rp44.364.357,26
- Embarkasi Medan: Rp45.201.652,26
- Embarkasi Padang: Rp46.044.850,26
- Embarkasi Batam: Rp47.429.308,26
- Embarkasi Palembang: Rp48.005.008,26
- Embarkasi Solo: Rp49.893.981,26
- Embarkasi Banjarmasin: Rp50.753.057,26
- Embarkasi Balikpapan: Rp50.792.201,26
- Embarkasi Lombok: Rp51.268.349,26
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp51.338.008,26
- Embarkasi Bekasi: Rp51.338.008,26
- Embarkasi Kertajati: Rp52.837.858,26
- Embarkasi Makassar: Rp52.182.703,26
- Embarkasi Surabaya: Rp55.928.458,26
Besaran Biaya Bipih Plus
Selain besaran biaya di atas, ada juga yang yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).
Bipih PHD dan KBIHU ini diperuntukkan bagi biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; Termasuk untuk pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan.
Plus juga biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.
Berikut daftar biayanya sesuai emberkasi:
- Embarkasi Aceh: Rp84.602.294,26
- Embarkasi Medan: Rp85.439.589,26
- Embarkasi Padang: Rp86.282.787,26
- Embarkasi Batam: Rp87.667.245,26
- Embarkasi Palembang: Rp88.242.945,26
- Embarkasi Solo: Rp90.131.918,26
- Embarkasi Banjarmasin: Rp90.990 .994,26
- Embarkasi Balikpapan: Rp91.030.138,26
- Embarkasi Lombok: Rp91.506.286,26
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede): Rp91.575.945,26
- Embarkasi Bekasi: Rp91.575.945,26
- Embarkasi Makassar: Rp92.420.640,26
- Embarkasi Kertajati: Rp93.075.795,26
- Embarkasi Surabaya: Rp96.166.395,26
Di dalam keppres tersebut juga disebutkan bahwa dalam hal adanya perubahan besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda, akan ditetapkan Menteri Agama (Menag).
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ungkap ketentuan penutup pada Keppres Nomo 7 Tahun 2023 tersebut.***