Karena itu, suami wajib mengetahui tertib kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syari’i Islam mengenai kewajiban membalanjai untuk berbagai pihk, yaitu:
-
Diirinya sendiri
-
Istrinya
-
Anak-anaknya
-
Pembantunya (kalau ada)
-
Ibu bapaknya
-
Saudara-saudaranya
-
Kerabat lain yang dekat.