Sragen Masuk PPKM Level 3, Bupati Minta Untuk Tidak Buru-buru

22 Juli 2021, 19:43 WIB
Pintu gerbang exit tol Sragen Timur, salah satu exit tol yang akan ditutup selama PPKM Darurat. /Foto: jasamarga.com/Humas/

SRAGEN UPDATE – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang Hingga 26 Juli 2021 dengan penyebutan PPKM Level 3 dan Level 4.

Baik PPKM Level 3 maupun Level 4, keduanya mempunyai aturan sama terkait mobilitas dan interaksi masyarakat yang diperketat.

PPKM Level 3 dan Level 4 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan ada sedikit perbedaan pada Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Beberapa daerah di Indonesia dikategorikan masuk PPKM Level 3 atau Level 4 sesuai laporan dari Menko Marinves RI, Luhut Binsar Panjaitan.

Baca Juga: Popularitas BTS Terus Meningkat, Netizen Kagum Melihat Semua Rekornya

Luhut yang juga sebagai Koordinator PPKM memberikan laporan kepada pemda / pemkab terkait status daerahnya.

Termasuk di Sragen, Pemkab Sragen menerima Laporan bahwa Sragen termasuk dalam kategori level 3, artinya perlu melaksanakan PPKM Level 3 yang pemberlakuannya tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan PPKM Level 4 mulai 21 – 26 Juli 2021.

Pemberlakuan PPKM Level 3 tersebut sudah diterapkan sehari setelah pengumuman perpanjangan PPKM Darurat oleh Presiden Jokowi pada 20 Juli 2021.

Meski begitu, Kusnidar Untung Yuni Sukowati selaku Bupati Sragen meminta semua pihak tidak buru-buru.

Baca Juga: Ukir Sejarah! Rating Drama Korea Voice 4 Dan Love (Ft. Marriage And Divorce) 2 Melambung Naik

Yuni meminta agar semua kepala daerah tetap menjalankan perintah presiden untuk menerapkan PPKM Level 3.

“Saya minta agar para kepala daerah tidak tergesa-gesa melakukan pelonggaran. Sesuai arahan presiden, pelonggaran bisa mulai dilakukan jika tren positif terus terjadi hingga 25 Juli. Dipertimbangkan dengan baik-baik. Jika daerah masuk pada level 3 dan ini bisa terus ditekan serta ketertiban masyarakat semakin baik, maka bisa masuk level 2,” ucapnya pada Kamis, 22 Juli 2021.

Mengacu pada pernyataan Luhut dari rekomendasi WHO, level 3 merupakan kategori yang memiliki kasus Covid-19 antara 50-150 / 100.000 penduduk. Dengan rincian tambahan 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit / 100.000 penduduk, dan 2-5 kasus meninggal / 100.000 penduduk.

Yuni dan pihaknya juga mengingatkan agar kepala daerah terus waspada terkait lonjakan kasus dalam seminggu ke depan.

Baca Juga: Tempat Kencan Impian Hingga Tipe Ideal Jungkook BTS, Lebih Suka Cewek Lebih Tua!

Termasuk untuk terus meningkatkan 3T: Testing (tindakan melakukan tes Covid-19), Tracing (penelusuran kontak erat), dan Treatment (perawatan pasien Covid-19).

“Ini sudah terjadi, maka ke depan kita harus waspada dan meningkatkan 3T. Vaksinasi tolong terus dilaksanakan,” ucapnya.

Baca Juga: 6 Fakta Unik Golden Maknae Jungkook BTS, Makanan Favorit Hingga Cita-cita Saat Kecil

Seusai rakornas, Yuni menyatakan siap untuk menindaklanjuti lapoan dan arahan Menko Marinves RI.

Menurutnya, PPKM Level 3 sama saja dengan PPKM Darurat, bedanya ada sedikit pelonggaran saja.***

 

Editor: Denny Anugrah Wicaksono

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler