Sragen Masuk PPKM Level 3, Bupati Minta Untuk Tidak Buru-buru

- 22 Juli 2021, 19:43 WIB
Pintu gerbang exit tol Sragen Timur, salah satu exit tol yang akan ditutup selama PPKM Darurat.
Pintu gerbang exit tol Sragen Timur, salah satu exit tol yang akan ditutup selama PPKM Darurat. /Foto: jasamarga.com/Humas/

SRAGEN UPDATE – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang Hingga 26 Juli 2021 dengan penyebutan PPKM Level 3 dan Level 4.

Baik PPKM Level 3 maupun Level 4, keduanya mempunyai aturan sama terkait mobilitas dan interaksi masyarakat yang diperketat.

PPKM Level 3 dan Level 4 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan ada sedikit perbedaan pada Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Beberapa daerah di Indonesia dikategorikan masuk PPKM Level 3 atau Level 4 sesuai laporan dari Menko Marinves RI, Luhut Binsar Panjaitan.

Baca Juga: Popularitas BTS Terus Meningkat, Netizen Kagum Melihat Semua Rekornya

Luhut yang juga sebagai Koordinator PPKM memberikan laporan kepada pemda / pemkab terkait status daerahnya.

Termasuk di Sragen, Pemkab Sragen menerima Laporan bahwa Sragen termasuk dalam kategori level 3, artinya perlu melaksanakan PPKM Level 3 yang pemberlakuannya tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan PPKM Level 4 mulai 21 – 26 Juli 2021.

Pemberlakuan PPKM Level 3 tersebut sudah diterapkan sehari setelah pengumuman perpanjangan PPKM Darurat oleh Presiden Jokowi pada 20 Juli 2021.

Meski begitu, Kusnidar Untung Yuni Sukowati selaku Bupati Sragen meminta semua pihak tidak buru-buru.

Baca Juga: Ukir Sejarah! Rating Drama Korea Voice 4 Dan Love (Ft. Marriage And Divorce) 2 Melambung Naik

Yuni meminta agar semua kepala daerah tetap menjalankan perintah presiden untuk menerapkan PPKM Level 3.

“Saya minta agar para kepala daerah tidak tergesa-gesa melakukan pelonggaran. Sesuai arahan presiden, pelonggaran bisa mulai dilakukan jika tren positif terus terjadi hingga 25 Juli. Dipertimbangkan dengan baik-baik. Jika daerah masuk pada level 3 dan ini bisa terus ditekan serta ketertiban masyarakat semakin baik, maka bisa masuk level 2,” ucapnya pada Kamis, 22 Juli 2021.

Mengacu pada pernyataan Luhut dari rekomendasi WHO, level 3 merupakan kategori yang memiliki kasus Covid-19 antara 50-150 / 100.000 penduduk. Dengan rincian tambahan 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit / 100.000 penduduk, dan 2-5 kasus meninggal / 100.000 penduduk.

Yuni dan pihaknya juga mengingatkan agar kepala daerah terus waspada terkait lonjakan kasus dalam seminggu ke depan.

Baca Juga: Tempat Kencan Impian Hingga Tipe Ideal Jungkook BTS, Lebih Suka Cewek Lebih Tua!

Termasuk untuk terus meningkatkan 3T: Testing (tindakan melakukan tes Covid-19), Tracing (penelusuran kontak erat), dan Treatment (perawatan pasien Covid-19).

“Ini sudah terjadi, maka ke depan kita harus waspada dan meningkatkan 3T. Vaksinasi tolong terus dilaksanakan,” ucapnya.

Baca Juga: 6 Fakta Unik Golden Maknae Jungkook BTS, Makanan Favorit Hingga Cita-cita Saat Kecil

Seusai rakornas, Yuni menyatakan siap untuk menindaklanjuti lapoan dan arahan Menko Marinves RI.

Menurutnya, PPKM Level 3 sama saja dengan PPKM Darurat, bedanya ada sedikit pelonggaran saja.***

 

Editor: Denny Anugrah Wicaksono

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x