- Warga masyarakat Sragen (Dengan membuktikan KTP Kab Sragen);
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha;
- Tidak sedang mengakses pinjam KUR (Kredit Usaha Rakyat);
- Tidak berstatus sebagai Pegawai sipil, TNI / Polri dan BUMN / BUMD;
- Dikhususkan untuk yang belum pernah mendapatkan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro;
- Berkas yang lengkap akan diusulkan sebagai calon BPUM secara Daftar online dan mengirimkan berkas ke Dinas.
Baca Juga: Catat ! 35 Link Pengumuman CPNS 2021 Selain SSCN
Batas pendaftaran hingga 8 Agustus 2021 dan batas pengumpulan berkas 9 Agustus 2021.
Segera daftarkan UMKM anda untuk mendapatkan bantuan senilai 1,2 juta rupiah dan share kepada rekan-rekan yang membutuhkan.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat hubungi :
Via telepon (0271)-891050
Instagram : @dinkopukm.sragen
Website: www.dinkopukm.sragenkab.go.id
***