Ringkus Satu Kampung di Kecamatan Sukodono, Sragen, Jawa Tengah, Polres Temukan Barang Bukti

- 19 Maret 2022, 20:05 WIB
Ringkus Satu Kampung di Kecamatan Sukodono, Sragen, Jawa Tengah, Polres Temukan Barang Bukti
Ringkus Satu Kampung di Kecamatan Sukodono, Sragen, Jawa Tengah, Polres Temukan Barang Bukti /YouTube/Indonesia Expose

SRAGEN UPDATE - Setelah melakukan penyelidikan ke TKP langsung, Polres Sragen baru saja mengumumkan terdapat beberapa barang bukti yang ditemukan. 

Polres Sragen melakukan penyelidikan langsung ke Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah. 

Dikutip dari akun YouTube Indonesia Expose, berikut ini adalah pernyataan dari Polres Sragen terkait barang bukti yang diteukan di Kecamatan Sukodono, Sragen, Jawa Tengah. 

Baca Juga: Rayo Vallecano VS Atletico Madrid 20 Maret 2022, Berikut Prediksi Skor, Formasi dan Head to Head

Pertama - tama, pihak Polres Sragen memulai pemaparan dengan memberikan bawang bukti berupa handphone mewah. 

"Baik selamat siang, saya Kapolsek Sujono memaparkan telah terjadinya tindak pidana pencurian dengan barang bukti 20 hp," ucap Kapolsek Sujono yang mulai memperlihatkan barang buktinya.

Selain itu, Kapolsek Sujono juga memberikan pemaparan terkait kejadian pencurian serta tersangka dibalik kasus pencurian yang menimpa para warga di Sragen, Jawa Tengah.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Gratis Dosis 1, 2, Booster di Aceh Tengah dan Banjarmasin Pada 18-30 Maret 2022

"Dan kejadian - kejadian pada tanggal 22 Januari 2022 dan tanggal 31 Januari 2022 dan tersangka yaitu saudara Wahyu Nugroho bin Iman," ungkapnya.

Ternyata tersangka itu berinisial WNI dengan umur sekitar 27 tahun dan sudah bekerja sebagai wiraswasta dan tinggal di Sragen, Jawa Tengah. 

"27 tahun ya laki - laki agama islam pekerjaan wiraswasta alamat atau tempat tinggal Dukuh Pisang RT 009 Desa Karanganom Kecamatan Sukodono Kabupaten Sragen," tambahnya. 

Baca Juga: Prediksi Skor Osasuna Vs Levante, Usaha Alesio Bawa Tim Naik dari Posisi Terakhir Klasemen Sementara La Liga

Jadi, tersangka ini mengambil hp di saat pemilik rumah sedang tidak fokus atau sedang tidur, sehingga dia langsung mengambil dan menyimpannya sampai keadaan aman. 

"Ya tersangka ini mengambil atau dengan modus mengambil hp pada waktu malam hari di rumahnya seseorang dan diambil langsung disimpan dulu,"

Bukan hanya disimpan, tetapi ada salah satu hp yang sempat dijual oleh tersangka melalui transaksi online. 

Baca Juga: Elche CF Vs Valencia Prediksi Skor La Liga Spanyol, Formasi dan Kondisi Tim, Daftar Head to Head 

"Disimpan dulu kalau sudah aman rencananya akan diambil dan dijual, yang satu sudah dijual dengan cara online masih dalam pencarian dan satu ini sudah ketemu,"

Karena disimpan itulah membuat Polres Sragen memiliki barang bukti atas kasus pencurian barang mewah. 

"Karena dia disimpan dulu sehingga kita bisa tangkap dan diambil, kadang - kadang permintaan,"

Alhasil tersangka pun terjerat pasal 363 ayat 1 - 365 ayat 1 dan mendapatkan hukuman selama tujuh tahun penjara. 

"Tersangka kita kenakan pasal 363 ayat 1 sampai 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"

Polres Sragen juga baru mengetahui kalau korbannya adalah tetangganya sendiri berinisial OM dan berusia 24 tahun. 

"Korbannya bapak Ozan Mustaqim 24 tahun laki - laki, islam, swasta, alamat Dukuh Joglo RT 8 Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono,"

Uniknya tersangka ini hanya mengambil barang mewah di lingkungannya sendiri, itu artinya korbannya adalah para tetangga di lingkungan sendiri. 

"Jadi, tersangkanya ini mengambil di lingkungan tetangganya sendiri di malam hari dengan cara korbannya lengah, diambil,"

Saat ditanyai kepada tersangka, dia mengatakan kalau itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sendiri. 

"Alasannya untuk mencukupi kebutuhan, dan yang dilaporkan oleh lingkungan sekitar dua kali,"

***

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah