Resmi! SK PPPK Tahap II Kabupaten Sragen Telah Diserahkan

- 9 Juli 2022, 11:01 WIB
Kota Sragen
Kota Sragen /Instagram about Sragen

SRAGEN UPDATE – Penyerahan SK (Surat Keputusan) PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah resmi diserahkan Bupati Sragen, dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Sebanyak 484 PPPK guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen telah diserahkan SK-nya.

Penyerahan SK PPPK tahap II tersebut diserahkan pada Kamis, 7 Juli 2022 di Pendopo Sumonegaran, Rumah Dinas Bupati Sragen.

Penyerahan PPPK tahap II ini disambut dengan penuh sukacita oleh para guru PPPK yang sebagian besar telah mengabdi dan mengajar selama puluhan tahun.

Baca Juga: Setelah Idul Adha, Jangan Lewatkan Puasa Ayyamul Bidh 3 Hari, Niat dan Doa Berbuka Lengkap di Bulan Dzulhijjah

Bahkan, tidak sedikit guru PPPK yang menitikkan air mata bahagia setelah penantian yang cukup lama.

Dalam sambutannya, Bupati Sragen Yuni menyampaikan bahwa masih sedikit para guru yang mencapai batas sejahtera, namun tetap semangat dan ikhlas mendidik murid-muridnya.

“Alhamdulillah, yang dinanti akhirnya datang.Walaupun tidak sedikit pula guru yang mencapai batas sejahtera, karena saya melihat masih banyak yang berjuang seperti Guru Tidak Tetap (GTT),” kata Bupati Yuni yang SragenUpdate.com kutip dari @kominfo.sragen.

“Bahkan ada yang sudah usia 57 tahun baru masuk PPPK, namun tetap semangat dan ikhlas mendidik murid-muridnya,” ucap Bupati Yuni.

Halaman:

Editor: Gorby Zumroni

Sumber: Kominfo Sragen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x