Resmi! SK PPPK Tahap II Kabupaten Sragen Telah Diserahkan

- 9 Juli 2022, 11:01 WIB
Kota Sragen
Kota Sragen /Instagram about Sragen

Baca Juga: 5 Beasiswa di Indonesia yang Memberikan Bantuan Dana hingga Lulus Kuliah

Sebanyak 5 guru yang diangkat menjadi PPPK telah berusia mendekati 60 tahun, sisanya yaitu guru-guru muda.

Bupati Yuni meminta para guru yang masih muda ini untuk dapat menunjukkan prestasinya, sebab PPPK sendiri merupakan kontrak kerja setiap lima tahun sekali.

Dalam kontrak tersebut, juga ada evaluasi yang bertujuan untuk melihat kinerja masing-masing guru PPPK yang telah diangkat.

Apabila kinerja mereka bagus, maka kontrak tersebut dapat diperpanjang.

Baca Juga: JUMAT NGOPI: Gerakan Jumat Wajib Minum Kopi Masyarakat Kabupaten Temanggung Kembali Digelar

Namun, apabila kinerja mereka kurang bagus atau buruk, maka bisa saja kontrak tersebut diputus dan dihentikan.

Sementara itu, dalam laporan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati menyampaikan rincian guru yang mendapat SK PPPK.

“Guru SD sebanyak 366 orang dan guru SMP sebanyak 82 orang,” ujar Kurniawan yang SragenUpdate.com kutip dari @kominfo.sragen

Dari ratusan guru itu, ada 20 guru PPPK yang digeser ke unit kerja baru karena sekolahnya terkena kebijakan regrouping,” ucap Kurniawan.

Halaman:

Editor: Gorby Zumroni

Sumber: Kominfo Sragen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah