4. Setelah itu klik verifikasi data.
5. Verifikasi wajah dengan memilih tombol “ambil foto” untuk melakukan pemadanan face recognation.
6. Selanjutnya, pilih scan QR yang telah didapatkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
7. Kemudian cek e-mail yang digunakan untuk mendaftar tadi.
8. Akan diberikan kode aktivasi dari e-mail untuk aktivasi IKD.
9. Masukkan kode aktivasi tersebut dan captcha untuk aktivasi IKD.
10. Proses aktivasi telah selesai dilakukan.
Itulah cara-cara yang bisa dilakukan untuk aktivasi ke KTP Digital.
Adapun tujuan pemerintah mengganti e-KTP ke KTP Digital yaitu:
Baca Juga: Bersiap Diadakan, MAKE MATE 1 (MA1) Perlahan Umumkan Para Peserta yang Berpartisipasi