SRAGEN UPDATE - Masyarakat Indonesia yang telah memiliki Kartu identitas Penduduk (KTP) fisik harus juga mempunyai KTP Digital.
KTP Digital atau yang disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan pengganti dari e-KTP.
Kementerian dalam negeri menyatakan dengan adanya IKD ini tidak menambah lagi persediaan blangko e-KTP.
IKD dapat diartikan sebagai KTP dalam bentuk aplikasi digital yang bisa diakses melalui smartphone.
IKD dapat dibuat dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi IKD oleh Kemendagri di Playstore atau Appstore.
Baca Juga: Luncurkan Teaser, XG Umumkan Segera Lakukan Comeback dengan Merilis Single Terbaru
Persyaratannya
- Sudah memiliki KTP elektronik
- Memiliki e-mail aktif
- Memiliki nomor seluler
- Memiliki smartphone
Spesifikasi Standar Smartphone
- Minimal versi android 7.2
- Minimal IOS 11.0 untuk iPhone
- Memiliki kamera depan dan belakang
- Ruang penyimpanan yang cukup
Cara aktivasi KTP Digital
1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore atau Appstore.
2. Buka aplikasi IKD.
3. Isi data berupa:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor telepon
Baca Juga: Inilah Sinopsis Godzilla X Kong: The New Empire Film Terbaru yang Tayang di Bioskop