- Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan.
- Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan.
- Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik.
- Mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi.
- Mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
- Diharapkan dapat membuat pelayanan Adminduk semakin mudah, cepat, dan efisien.
Itulah tujuan pemindahan e-KTP menjadi KTP Digital.***