Penting! Berikut Syarat, Spesifikasi Smartphone, dan Cara Aktivasi KTP Digital

- 28 Maret 2024, 21:48 WIB
Penting! Berikut Syarat, Spesifikasi Smartphone, dan Cara Aktivasi KTP Digital
Penting! Berikut Syarat, Spesifikasi Smartphone, dan Cara Aktivasi KTP Digital /

SRAGEN UPDATE - Masyarakat Indonesia yang telah memiliki Kartu identitas Penduduk (KTP) fisik harus juga mempunyai KTP Digital.

KTP Digital atau yang disebut Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan pengganti dari e-KTP.

Kementerian dalam negeri menyatakan dengan adanya IKD ini tidak menambah lagi persediaan blangko e-KTP.

IKD dapat diartikan sebagai KTP dalam bentuk aplikasi digital yang bisa diakses melalui smartphone.

IKD dapat dibuat dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi IKD oleh Kemendagri di Playstore atau Appstore.

Baca Juga: Luncurkan Teaser, XG Umumkan Segera Lakukan Comeback dengan Merilis Single Terbaru

Persyaratannya

  1. Sudah memiliki KTP elektronik
  2. Memiliki e-mail aktif
  3. Memiliki nomor seluler
  4. Memiliki smartphone

Spesifikasi Standar Smartphone

  1. Minimal versi android 7.2
  2. Minimal IOS 11.0 untuk iPhone
  3. Memiliki kamera depan dan belakang
  4. Ruang penyimpanan yang cukup

Cara aktivasi KTP Digital

1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore atau Appstore.

2. Buka aplikasi IKD.

3. Isi data berupa:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Email
  • Nomor telepon

Baca Juga: Inilah Sinopsis Godzilla X Kong: The New Empire Film Terbaru yang Tayang di Bioskop

4. Setelah itu klik verifikasi data.

5. Verifikasi wajah dengan memilih tombol “ambil foto” untuk melakukan pemadanan face recognation.

6. Selanjutnya, pilih scan QR yang telah didapatkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

7. Kemudian cek e-mail yang digunakan untuk mendaftar tadi.

8. Akan diberikan kode aktivasi dari e-mail untuk aktivasi IKD.

9. Masukkan kode aktivasi tersebut dan captcha untuk aktivasi IKD.

10. Proses aktivasi telah selesai dilakukan.

Itulah cara-cara yang bisa dilakukan untuk aktivasi ke KTP Digital.

Adapun tujuan pemerintah mengganti e-KTP ke KTP Digital yaitu:

Baca Juga: Bersiap Diadakan, MAKE MATE 1 (MA1) Perlahan Umumkan Para Peserta yang Berpartisipasi

  1. Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan.
  2. Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan.
  3. Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik.
  4. Mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi.
  5. Mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
  6. Diharapkan dapat membuat pelayanan Adminduk semakin mudah, cepat, dan efisien.

Itulah tujuan pemindahan e-KTP menjadi KTP Digital.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: galamedia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x