Belajar dari Kasus Lucky Star Group, Pahami Tips Investasi, Pastikan Terdaftar OJK ya!

- 11 Juni 2021, 18:56 WIB
Ilustrasi investasi. Tips investasi untuk menghindari investasi bodong, belajar dari kasus lucky star group
Ilustrasi investasi. Tips investasi untuk menghindari investasi bodong, belajar dari kasus lucky star group /Pixabay/Mohamed Hassan/

SRAGEN UPDATE - Investasi Bodong, ya istilah yang sering terdengar di masyarakat Indonesia. Banyak sekali media-media berita yang sering mengabarkan adanya investasi bodong atau kasus penipuan investasi.

Baru-baru ini masyarakat kembali dihebohkan dengan adanya investasi Lucky Star Group yang berhasil mendapatkan 100 orang korban dengan kerugian 15, miliar.

Lalu sebenarnya, apa yang dimaksud dengan investasi bodong dan bagaimanakah Langkah-langkah dalam menghindari kejadian tersebut?

Baca Juga: Muhammad Lutfi, Mendag Prediksi Ekonomi Digital Tumbuh 8 Kali Lipat di Tahun 2030

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata investasi merujuk pada penanaman uang ataupun modal dalam suatu perusahaan atau proyek demi mencapai keuntungan.

Investasi bisa dilakukan dalam dua hal; produk keuangan (reksadana) dan bisnis secara langsung (warung,kantor dll).

Lantas kok bisa dinamakan investasi bodong? Investasi bodong berasal ketika ada penanaman modal pada produk keuangan yang palsu/bodong.

Pola dalam investasi bodong sendiri hampir sama, biasanya tersangka akan menawarkan keuntungan yang besar kepada calon korban.

Baca Juga: Dirikan 4 Pabrik, Indomie di Nigeria Menjadi Pasar Paling besar Penjualan Indofood di Afrika

Dengan pemberian iming-iming tersebut, korban akhirnya banyak yang tertarik untuk menginvestasikan dana di investasi bodong tersebut.

Bagi kalian yang ingin menginvestasikan dana harus lebih selektif dan mengecek apakah lembaga investasi tersebut sudah mempunyai izin dari pihak OJK atau belum.

Berikut hal-hal yang wajib kamu ketahui sebelum melakukan investasi:

Cek Lembaga Investasi Pada Laman OJK
Selain memang kalian harus lebih berhati-hati terhadap lembaga yang dapat memberikan keuntungan yang tidak masuk akal, tentu yang perlu dipahami juga daftar izin lembaga investasi tersebut.

Baca Juga: Marzuki Alie Ingatkan Jokowi Terkait Pajak Sembako dan Pendidikan: Hak Rakyat Wajib Disediakan Pemerintah!

Perusahaan investasi yang baik dan aman, tentu tidak akan takut untuk terdaftar di OJK. Biasanya perusahaan investasi bodong tidak masuk dalam daftar OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga selalu melakukan pemantauan dan pengecekan sehingga akan memblokir perusahaan investasi yang tidak berizin.

Perusahaan investasi yang aman selalu mempunyai produk investasi yang resmi, mekanisme kerja, pembagian keuntungan sudah diatur sejara jelas.

Baca Juga: Polsek Pasar Minggu Dalami Kasus Pembacokan di Warung Pecel Lele

Namun berbeda dengan perusahaan investasi bodong, mereka biasanya tidak memiliki standar baku tentang menjalankan produk investasi, bahkan banyak beberapa investasi bodong yang justru tidak memiliki produk dan cara penjualan yang resmi.

Hindari Zero Risk
Pasti investasi akan memiliki risiko karena sifat dari investasi adalah fluktuaktif tergantung dari kondisi ekonomi.

Jika sedang bagus maka keuntungan akan tinggi. Jika tidak justru sebaliknya. Maka jika ada perusahaan yang berani menawarkan Zero risk maka perlu diwaspadai. Karena bisa dipastikan perusahaan investasi tersebut tidak resmi**

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah