Oleh karena itu, sudah jelas bawa pihak MPAM memang harus menyelesaikan seluruh pembayaran kepada pihak nasabah.
Sayangnya, harapan tersebut memang masih belum ada kejelasan. Maka, selain meminta ketegasan dari pihak OJK, ia turut berharap adanya bantuan dari pihak DPR-RI.
"Nasabah korban MPAM juga memohon bantuan dari pimpinan dan anggota Komisi XI DPR-RI untuk mengawal kasus ini hingga selesai dan memohon juga kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui lembaga penegakan hukum di bawahnya agar dapat turun tangan dan melindungi seluruh nasabah korban lembaga jasa keuangan yang merugikan kepentingan rakyat banyak," sambung Yanti.***