Nasib Belum Jelas, Korban Minna Padi: Kami Berharap OJK Bertindak Tegas

- 13 Juni 2021, 10:08 WIB
para nasabah Minna Padi Aset Management (MPAM) kembali meminta tindak tegas dari pihak Otoritas Jasa Keuangan.
para nasabah Minna Padi Aset Management (MPAM) kembali meminta tindak tegas dari pihak Otoritas Jasa Keuangan. /

SRAGEN UPDATE - Setelah hampir berjalan dua tahun, para nasabah Minna Padi Aset Management (MPAM) kembali meminta tindak tegas dari pihak Otoritas Jasa Keuangan.

Hal tersebut karena hingga saat ini masih tidak ada kejelasan terkait pengembalian dana tabungan nasabah.

"Kami berharap OJK bertindak tegas dengan memerintahkan MPAM untuk tunduk dan patuh pada ketentuan perundang-undangan dan segera membayar apa yang menjadi hak nasabah korban MPAM," kata perwakilan nasabah, Yanti melalui keterangan di Jakarta, Jumat, 11 Juni 2021.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Lucky Star Group, Pahami Tips Investasi, Pastikan Terdaftar OJK ya!

Pada November 2019 lalu OJK melalui surat S-1422/PM.21/2019 resmi membubarkan enam produk reksadana MPAM.

Hal tersebut dilakukan karena ditemukannya pelanggaran UU dan POJK yang melibatkan direksi, dewan komisaris, hingga pemegang saham pengendali.

Dikarenakan hal itu pulalah Yanti selaku perwakilan nasabah menyatakan dengan tegas bahwa MPAM memiliki tanggung jawab terhadap segala kerugian yang terjadi.

Nyatanya, permasalahan terkait perlindungan konsumen sektor jasa juga telah diatur dalam Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru OJK. Deadline Jum'at, 18 Juni 2021

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x