Di Tengah Peningkatan Kasus Covid-19, LPS Sebut Pertumbuhan Ekonomi Masih Mungkin di Atas 4 Persen

- 1 Juli 2021, 10:08 WIB
Di Tengah Peningkatan Kasus Positif Covid di Indonesia, LPS Sebut Pertumbuhan Ekonomi Masih Mungkin Di Atas 4 Persen
Di Tengah Peningkatan Kasus Positif Covid di Indonesia, LPS Sebut Pertumbuhan Ekonomi Masih Mungkin Di Atas 4 Persen /Geralt/


SRAGEN UPDATE – Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), memperkirakan perekonomian Indonesia pada 2021 masih bisa melampaui 4%.

Hal ini terlihat dari membaiknya berbagai indikator ekonomi riil seperti PMI Manufaktur, Survei Keyakinan Konsumen, Survei Kegiatan Usaha, Pertumbuhan Penjualan Eceran dan Penjualan Penjualan mobil.

“Data ini mendahului peningkatan kasus positif COVID-19 setelah mudik dan arus mudik lebaran, namun peningkatan kasus positif ini terjadi dalam dua minggu terakhir bulan ini. 6, mengarah pada pertumbuhan Itu hanya berdampak, sedangkan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi pada triwulan II relatif kecil. Oleh karena itu, masih memungkinkan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi di atas 4% pada tahun 2021,” kata Didik.

Baca Juga: Work From Bali, Upaya Mendongkrak Ekonomi Pariwisata Di Tengah Pandemi

Namun, pencapaian pertumbuhan ekonomi tersebut tentunya bergantung pada keberhasilan negara-negara, termasuk Indonesia dalam menghadapi pandemi. Termasuk efektivitas distribusi vaksin kepada masyarakat dan disiplin masyarakat dalam menjaga prosedur medis.

“Kita harus bahu-membahu mendukung semua upaya pemerintah untuk mengatasi masalah ini, seperti mikro-PPKM dan vaksinasi cepat bagi masyarakat,” ujarnya.

Didik mengatakan, berdasarkan struktur DPK di masing-masing sektor usaha non keuangan swasta pada Mei 2021, beberapa sektor usaha sudah mulai mengubah komposisi DPK posisinya sebelum pandemi.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Pentingnya Peran Ekonomi Syariah dalam Perekonomian Nasional

“Perubahan komposisi DPK sebagai salah satu indikator pemulihan ekonomi dan membuat sektor ini siap untuk terus berkembang,” kata Didik.

LPS juga mengumumkan kebijakan seperti penurunan suku bunga penjaminan, pelonggaran denda keterlambatan pembayaran premi asuransi, dan pelonggaran batas waktu pelaporan untuk mendukung pemulihan ekonomi negara dan menjaga stabilitas sistem perbankan negara. Hal ini bertujuan untuk mempromosikan fungsi bank. ***

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: ANTARA NEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah