SRAGEN UPDATE – Pinjol atau pinjaman online merupakan sebuah inovasi kredit berbasis online.
Namun, akhir-akhir ini marak adanya pinjol ilegal. Banyak masyarakat yang terlilit hutang dan bahkan diteror oleh pinjol ilegal.
Pinjol ilegal artinya pinjol ini tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Nah, untuk mengetahui apakah fintech lending atau biasa dikenal pinjol ini legal ataupun ilegal, harus terdaftar di OJK.
Berikut 102 daftar pinjol yang telah resmi memiliki izin OJK:
1. Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 35 Telah Dibuka! Simak Ketentuan dan Pendaftarannya