102 Daftar Fintech Lending (Pinjol) Terdaftar OJK per 22 April 2022

- 7 Juli 2022, 21:02 WIB
 Daftar Fintech Lending (Pinjol) Terdaftar OJK per 22 April 2022
Daftar Fintech Lending (Pinjol) Terdaftar OJK per 22 April 2022 /micheile/unsplash

SRAGEN UPDATE –  Pinjol atau pinjaman online merupakan sebuah inovasi kredit berbasis online.

Namun, akhir-akhir ini marak adanya pinjol ilegal. Banyak masyarakat yang terlilit hutang dan bahkan diteror oleh pinjol ilegal.

Pinjol ilegal artinya pinjol ini tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Wacana Kebijakan Cuti Lahir dari 3 Bulan Jadi 6 Bulan dan Cuti bagi Suami sebagai Pendamping Direspons Baik

Nah, untuk mengetahui apakah fintech lending atau biasa dikenal pinjol ini legal ataupun ilegal, harus terdaftar di OJK.

Berikut 102 daftar pinjol yang telah resmi memiliki izin OJK:

1. Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 35 Telah Dibuka! Simak Ketentuan dan Pendaftarannya

2. Investree (PT Investree Radhika Jaya)

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x