Setelah itu diperlukan adanya tahap final regulasi yaitu berupa Permenaker penyaluran BSU.
Baru kemudian berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait pemadanan data, seperti berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU dapat tersalurkan dengan tepat.
Supaya bantuan pemerintah berupa BSU tidak jatuh kepada ASN, anggota polri, maupun anggota TNI.
Koordinasi terkait data calon penerima BSU akan dilakukan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Terbaru 31 Agustus 2022 di untuk Daerah-daerah Ini, Cek Sekarang!
“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” tegasnya Ida Fauziyah.
BSU adalah bantuan yang akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta rupiah per bulan.***