SRAGEN UPDATE - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 47 sudah dibuka dan sudah bisa mendaftar melalui website resmi prakerja.go.id.
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
Bagi yang sudah memiliki akun bisa langsung menuju dashboard Kartu Prakerja lalu klik 'gabung gelimbang' melalui prakerja.go.id.
Sedangkan bagi yang belum daftar atau punya akun, bisa langsung melakukan pendaftaran lewat website prakereja.go.id.
Sebelum mendaftar, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, 6. Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Dilansir dari Berita Diy, Berikut langkah dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 47 melalui dashboard www.prakerja.go.id.
- Pertama, terlebih dahulu Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar