Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 Sudah Dibuka, Simak Cara Daftarnya

- 24 Oktober 2022, 11:55 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 Sudah Dibuka, Simak Cara Daftarnya
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 Sudah Dibuka, Simak Cara Daftarnya /Antara foto/

SRAGEN UPDATE - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 47 sudah dibuka dan sudah bisa mendaftar melalui website resmi prakerja.go.id.

Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.

Bagi yang sudah memiliki akun bisa langsung menuju dashboard Kartu Prakerja lalu klik 'gabung gelimbang' melalui prakerja.go.id.

Baca Juga: Cocok untuk Sindir Doi, Ini 6 Rekomendasi Lagu tentang Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Ada Taylor Swift hingga

Sedangkan bagi yang belum daftar atau punya akun, bisa langsung melakukan pendaftaran lewat website prakereja.go.id.

Sebelum mendaftar, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, 6. Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Rekap Hasil Final Denmark Open 2022: Indonesia Bawa 1 Gelar Juara dan 1 Runner Up, China Raih Juara Umum

Dilansir dari Berita Diy, Berikut langkah dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 47 melalui dashboard www.prakerja.go.id.

- Pertama, terlebih dahulu Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x