Tradisi Menukar Uang Baru Menjelang Lebaran, Simak Hukum Menukar dari Jasa Penukaran

- 13 April 2023, 14:08 WIB
Tradisi Menukar Uang Baru Menjelang Lebaran, Simak Hukum Menukar dari Jasa Penukaran
Tradisi Menukar Uang Baru Menjelang Lebaran, Simak Hukum Menukar dari Jasa Penukaran /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

 

Seperti yang dicontohkan dari laman MUI SULSEL yang mengatakan “Misalnya si A menyerahkan uang 970 ribu ditukar dengan duit 970 ribu uang pecahan buat dibagi-bagi di hari lebaran yang harus dilebihkan nilai jasa tukarnya hingga capai jadi satu juta, bila ini uang sejenis sama-sama rupiah maka hukumnya haram.” (1/03/2022).

Jika dilihat dari jasa orang yang menyediakan jasa tukar uang dengan melebihkan nominal maka dihukumi mubah menurut ajaran Islam dengan alasan masuk dalam kategori ijarah.

Baca Juga: Sinopsis Anupamaa Episode 121 Hari Jumat 14 April 2023: Hari Baby Shower Kinjal

Ijarah atau sewa adalah salah satu akad jual beli yang terdapat jatuh tempo, produk yang diberikan oleh akan ini juga adalah sebuah jasa atau manfaat dari sebuah barang yang yang akan dimanfaatkannya.

Sebenarnya, tarif yang dikeluarkan saat menukar uang baru oleh jasa tukar adalah imbalan dari jasanya untuk menukar di Bank Indonesia, bukan mengambil imbalan dari sebuah uang tersebut.

Pembayaran tarif pada jasa ini ternyata telah disebutkan dalam Al-Qur'an yaitu pada surah At-Thalaq ayat 6:

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ وَاِنْ كُنَّ اُولَاتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Seputarlampung.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x