Tradisi Menukar Uang Baru Menjelang Lebaran, Simak Hukum Menukar dari Jasa Penukaran

- 13 April 2023, 14:08 WIB
Tradisi Menukar Uang Baru Menjelang Lebaran, Simak Hukum Menukar dari Jasa Penukaran
Tradisi Menukar Uang Baru Menjelang Lebaran, Simak Hukum Menukar dari Jasa Penukaran /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

 

Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu)”.

Dengan hal ini, tarif biaya jasa ini telah diatur dalam Al-Qur'an walaupun tidak sepesifikasi dengan penukaran uang.

Baca Juga: Pelatih AC Milan Menilai Peluang AC Milan dan Napoli Masih Sama Kuat untuk Lolos ke Semifinal

Biaya jasa penukaran uang ini juga tidak diatur oleh fiqh, jadi mengenai tarif jasa bisa mendiskusikannya terlebih dahulu agar mendapatkan keridhaan atara kedua belah pihaknya.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Seputarlampung.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x