Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Pidana Usai Bikin Laporan Palsu untuk Konten ‘Prank’ KDRT

4 Oktober 2022, 10:06 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Pidana Usai Bikin Laporan Palsu untuk Konten ‘Prank’ KDRT /AS Rabasa /

SRAGEN UPDATE - Pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali menuai kontroversi usai membuat konten video di kanal YouTube mereka.

Kontem itu berisikan laporan Paula ke Polsek Kebayoran Lama atas dugaan KDRT yang dilakukan Baim, namun hal tersebut nyatanya adalah prank.

Sontak, video tersebut menyulut kemarahan publik karena Baim dan Paula seolah-olah memainkan institusi Polri dan tidak berempati atas keadaan Lesti Kejora usai mendapatkan aksi KDRT.

Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Minta Maaf ke Polsek Kebayoran Lama Buntut ‘Prank’ KDRT, Polisi: Silahkan, Tapi…

Kanal YouTube suami istri ini sontak saja dipenuhi oleh hujatan dan cibiran, begitu pula dengan Instagram pribadi mereka berdua.

Baru sehari tayang, konten tersebut lantas dihapus oleh pihak Baim Paula pada Minggu, 2 Oktober 2022.

Pun pada Senin, 3 Oktober 2022 Baim dan Paula mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf.

Mereka pun juga meminta maaf pada netizen melalui sebuah reels yang diunggah Paula lewat Instagram Pribadinya.

Dalam kesempatan itu, Baim dan Paula merasa menyesal dan meminta maaf atas kecerobohan mereka dalam membuat konten.

Baca Juga: Kejanggalan Lesti Kejora, Seolah Beri Kode Selama Ini, Sebelum Laporkan Rizky Billar Atas Kasus KDRT

Bersamaan dengan hal ini Baim Wong dan Paula Verhoeven banyak dilaporkan atas tuduhan laporan palsu.

Jerat pidana penjara pun kini menanti mereka berdua.

Aksi Baim dan Paula membuat konten prank KDRT di Kantor Polisi dinilai nir-empati di tengah maraknya kasus KDRT yang sedang terjadi saat ini.

Konten yang dibuat mereka berdua dapat mengarah ke tindak pidana dan bisa dipenjarakan, begitu yang tertulis di akun Twitter @catchmeupid.

“Kepolisian menyebut, konten prank yang dibuat dengan sengaja oleh Baim dan Paula itu merupakan laporan bohong yang mengarah tindak pidana.”

Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melanggar pasal 220 KUHP.

Baca Juga: Menjaga Keutuhan Rumah Tangga, Nasihat Buya Yahya, Perlu Diterapkan Dalam Memandang Pasangan

"Kita koordinasikan lagi. Tapi memang perbuatan itu mengarah ke tindak pidana, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220 KUHP" kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dikutip dari @catchmeupid.

Pidana kurungan penjara 1 tahun 4 bulan sedang menanti Baim Wong dan Paula Verhoeven. ***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Twitter/@catchmeupid

Tags

Terkini

Terpopuler