Polda Metro Jaya Ungkapkan Kesalahan dr. Richard Lee Ditangkap Paksa Oleh Penyidik

- 13 Agustus 2021, 14:47 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan soal penangkapan paksa dr Richard Lee.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan soal penangkapan paksa dr Richard Lee. /Divisi Humas Polri

Baca Juga: 5 Momen Ini Jadi Bukti Jimin BTS adalah Laki-laki yang Tepat Janji

“Karena barang bukti ini, akun ini, sudah ada surat penetapan dari pengadilan negeri sejak 8 Juni 2021 yang lalu,” lanjut Yusri.

Sejak disita, Richard secara sadar mengakses Instagram dengan username @dr.richard_lee tersebut pada 6 Agustus 2021.

Hal itu seperti dikatakan oleh Rovan Richard Mahenu sebagai AKP Polda Metro Jaya yang turut hadir dalam konferensi pers bersama Yusri.

“Padahal secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus (oleh) Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dikuatkan dengan surat penyitaan dari pengadilan negeri Jakarta Selatan tanggal 8 Juni 2021, yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada tanggal 10 Juni 2021,” ujar Rovan.

Baca Juga: MTV Video Music Awards 2021 Akan Tayang, Inilah Nominasi K-Pop Terbaik, Siapa Idolamu?

Hal itulah yang menjadi pemicu Richard ditangkap dan dikenakan pasal 46 tentang UU ITE.

UU ITE juga berlaku karena Richard menghapus barang bukti yang menyebut Kartika Putri pada salah satu video yang diunggah pada akun Instagramnya tersebut.***

Halaman:

Editor: Denny Anugrah Wicaksono

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x