Polda Metro Jaya Ungkapkan Kesalahan dr. Richard Lee Ditangkap Paksa Oleh Penyidik

- 13 Agustus 2021, 14:47 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan soal penangkapan paksa dr Richard Lee.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan soal penangkapan paksa dr Richard Lee. /Divisi Humas Polri

SRAGEN UPDATE – Polda Metro Jaya ungkapkan kesalahan dr.Richard Lee ditangkap paksa oleh penyidik. Tim penyidik tiba di rumah Richard pada Rabu, 11 Agustus 2021 pukul 07.00 WIB.

Penangkapan paksa dilakukan pada pukul 12.00 karena Richard enggan mengikuti tim penyidik.

Banyak dugaan muncul kenapa Richard sampai dilakukan upaya paksa, padahal sepertinya tidak ada kasus apa pun yang menyeret namanya selain laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Ternyata bukan karena kasus pencemaran nama baik Richard ditangkap di kediamannya, melainkan karena hal lain. Sehari pasca penangkapan Richard, Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers.

Baca Juga: Kulit Wajah Sensitif? Inilah 4 Langkah cara Rutinitas terbaik Merawat kulit Sensitif yang Harus Kamu Tahu

Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan bahwa Richard ditangkap karena illegal acces dan pencurian barang bukti berdasarkan surat keterangan tanggal 9 Agustus 2021.

Yusri meminta agar masyarakat bisa membedakan dua kasus ini.

“Sekali lagi saya sampaikan dibedakan antara laporan polisi. Pelapornya saudari K tentang pencemaran nama baik dengan yang dilakukan upaya paksa sekarang ini berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus tahun 2021 tentang adanya illegal acces dan juga pencurian barang bukti yang ada di akun berdasarkan hasil penyelidikan yang kita temukan,” ucap Yusri.

Lebih lanjut, Yusri juga mengatakan bahwa sudah ada surat penetapan penyitaan Instagram Richard dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 8 Juni 2021.

Baca Juga: 5 Momen Ini Jadi Bukti Jimin BTS adalah Laki-laki yang Tepat Janji

“Karena barang bukti ini, akun ini, sudah ada surat penetapan dari pengadilan negeri sejak 8 Juni 2021 yang lalu,” lanjut Yusri.

Sejak disita, Richard secara sadar mengakses Instagram dengan username @dr.richard_lee tersebut pada 6 Agustus 2021.

Hal itu seperti dikatakan oleh Rovan Richard Mahenu sebagai AKP Polda Metro Jaya yang turut hadir dalam konferensi pers bersama Yusri.

“Padahal secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus (oleh) Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dikuatkan dengan surat penyitaan dari pengadilan negeri Jakarta Selatan tanggal 8 Juni 2021, yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada tanggal 10 Juni 2021,” ujar Rovan.

Baca Juga: MTV Video Music Awards 2021 Akan Tayang, Inilah Nominasi K-Pop Terbaik, Siapa Idolamu?

Hal itulah yang menjadi pemicu Richard ditangkap dan dikenakan pasal 46 tentang UU ITE.

UU ITE juga berlaku karena Richard menghapus barang bukti yang menyebut Kartika Putri pada salah satu video yang diunggah pada akun Instagramnya tersebut.***

Editor: Denny Anugrah Wicaksono

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x