Pada pasal 372 KUHP, tentang perkara penipuan yang menyebutkan: “Barangsiapa dengan
sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya
termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan,
dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun”.
Baca Juga: Tips Finansial, Kebiasaan-kebiasaan Hebat Dalam Menghemat Uang untuk Milenial
Kemudian, pada pasal 378 KUHP yang mengatur tindak pidana penipuan, berbunyi: “Barangsiapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat,
ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu
kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena