Vivi Paris Laporkan Mantan Suaminya Vicky Prasetyo Diduga Gelapkan Ratusan Juta, Untuk Club?

- 12 Januari 2022, 09:46 WIB
Vivi Paris laporkan Vicky Prasetyo terkait penggelapan uang
Vivi Paris laporkan Vicky Prasetyo terkait penggelapan uang /

Pada pasal 372 KUHP, tentang perkara penipuan yang menyebutkan: “Barangsiapa dengan

sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya

termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan,

dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun”.

Baca Juga: Tips Finansial, Kebiasaan-kebiasaan Hebat Dalam Menghemat Uang untuk Milenial

Kemudian, pada pasal 378 KUHP yang mengatur tindak pidana penipuan, berbunyi: “Barangsiapa

dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum

dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu; dengan tipu muslihat,

ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu

kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: YouTube HITS INFOTAINMENT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah