Pasca Delapan Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Resmi Hirup Udara Bebas

- 23 April 2022, 11:15 WIB
Pasca Delapan Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Resmi Hirup Udara Bebas
Pasca Delapan Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Resmi Hirup Udara Bebas /Instagram/ramadhaniabakrie/

 

SRAGEN UPDATE - Nia Ramadhani dan suaminya Ardie Bakrie pada 7 Juli 2021 ditangkap karena penyalahgunaan narkoba. 

Mereka ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa 0,78 gram sabu beserta alat hisap. 

Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie merupakan buntut pengembangan kasus penangkapan Zen Vivanto yang merupakan sopir keduanya.

Saat dicek urine hasil ketiganya menunjukkan postif narkoba.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana satu tahun penjara bagi Nia, Ardie, dan supirnya.  

Pidana satu tahun penjara ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut ketiganya dengan 12 bulan rehabilitasi. 

Baca Juga: Alasan Johnny Depp Kukuh Tarik Diri dari Jack Sparrow DISNEY Tuai Simpati Fans

Alasannya, Majelis Hakim menganggap bahwa ketiganya bukan merupakan korban penyalahgunaan narkoba yang perlu untuk direhabilitasi. 

Setelah mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat langsung menyatakan banding dengan putusan tersebut.

Melalui Kuasa Hukumnya, menurutnya, mereka bertiga merupakan korban penyalahgunaan narkoba karena telah memakai narkoba sejak bulan April tahun 2021, dan ada ketergantungan secara fisik dan psikis sehingga perlu mendapatkan rehabilitasi. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima pengajuan banding ketiganya. 

Baca Juga: 5 Selebriti yang Datang ke BTS Permission To Dance On Stage Las Vegas, Siapakah Mereka

Dan pada tanggal 11 Januari 2021 dikutip dari laman putusan3.mahkamahagung.go.id terdapat ‘perubahan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 770/Pid.Sus/PN Jkt Pst sekedar mengenai amar putusan pada angka 2’ yang berbunyi:

"Menyatakan terdakwa I Zen Vivanto, terdakwa II Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa III, Anindra Ardiansyah Bakrie telat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama."

"Memerintahkan para terdakwa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Lembaga Rehabilitasi Fan Campus Cisarua, Kabupaten Bogor masing-masing selama 8 bulan yang diperhitungkan seluruhnya dengan masa rehabilitasi yang sudah dijalani para terdakwa."

Banding mereka bertiga dinyatakan diterima, dan selanjutnya mereka tidak menjalani satu tahun masa pidana, namun menjalani delapan bulan rehabilitasi.

Baca Juga: Resep Banana Pancakes Hanya 190an Kalori: Memiliki Tekstur yang Lembut

Kini setelah menjalani rehabilitasi selama delapan bulan di Fan Campus, Cisarua, Bogor mereka telah resmi dapat menghirup udara bebas. 

Putusan banding ketiganya putus pada tanggal 29 Maret 2022, yang artinya masa rehabilitasi mereka selama 8 bulan sudah selesai. 

Kini Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie telah berkumpul lagi dengan keluarganya. Menurut kuasa hukumnya mereka telah pulang dan istirahat di suatu tempat. 

Nia dan Ardie pun belum mengupdate apapun di akun media sosial mereka selepas bebas. Postingan terakhir keduanya pada tahun 2021 silam.***

 

Editor: Arina Nihayati

Sumber: putusan3.mahkamahagung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x