Indra Kenz Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis, Berikut Daftarnya

- 13 Agustus 2022, 21:50 WIB
Indra Kenz Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis, Berikut Daftarnya
Indra Kenz Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis, Berikut Daftarnya /Instagram @celebtitiesdotid

SRAGEN UPDATE - Terdakwa kasus penipuan investasi Indra Kusuma atau yang kerap disapa Indra Kenz menjalani sidang perdana.

Sidang Perdana Indra Kenz digelar pada hari Jumat 12 Agustus 2022.

Indra Kenz menjalani sidang perdana di Pengadilan Tinggi Negeri Tangerang terkait kasus penipuan investasi bodong Binomo.

Lelaki berdarah Medan tersebut mendapat dakwaan pasal berlapis.

Baca Juga: Hampir Bunuh Diri, Kerugian Korban Trading Indra Kenz dan Doni Salmanan Bikin Melongo

Dakwaan tersebut dikarenakan tindak pidana judi online dan juga menyebarkan berita bohong melalui media elektronik.

Akibat tindakan yang dilakukan, banyak konsumen yang mengalami kerugian dalam melakukan transaksi elektronik.

Selain itu Indra Kenz telah melakuan penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dilansir SragenUpdate.com dari situs PMJ News, Indra Kenz dengan sengaja melakukan perjudian dan juga penipuan.

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah