Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Pidana Usai Bikin Laporan Palsu untuk Konten ‘Prank’ KDRT

- 4 Oktober 2022, 10:06 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Pidana Usai Bikin Laporan Palsu untuk Konten ‘Prank’ KDRT
Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Pidana Usai Bikin Laporan Palsu untuk Konten ‘Prank’ KDRT /AS Rabasa /

Baca Juga: Kejanggalan Lesti Kejora, Seolah Beri Kode Selama Ini, Sebelum Laporkan Rizky Billar Atas Kasus KDRT

Bersamaan dengan hal ini Baim Wong dan Paula Verhoeven banyak dilaporkan atas tuduhan laporan palsu.

Jerat pidana penjara pun kini menanti mereka berdua.

Aksi Baim dan Paula membuat konten prank KDRT di Kantor Polisi dinilai nir-empati di tengah maraknya kasus KDRT yang sedang terjadi saat ini.

Konten yang dibuat mereka berdua dapat mengarah ke tindak pidana dan bisa dipenjarakan, begitu yang tertulis di akun Twitter @catchmeupid.

“Kepolisian menyebut, konten prank yang dibuat dengan sengaja oleh Baim dan Paula itu merupakan laporan bohong yang mengarah tindak pidana.”

Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melanggar pasal 220 KUHP.

Baca Juga: Menjaga Keutuhan Rumah Tangga, Nasihat Buya Yahya, Perlu Diterapkan Dalam Memandang Pasangan

"Kita koordinasikan lagi. Tapi memang perbuatan itu mengarah ke tindak pidana, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220 KUHP" kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi dikutip dari @catchmeupid.

Pidana kurungan penjara 1 tahun 4 bulan sedang menanti Baim Wong dan Paula Verhoeven. ***

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Twitter/@catchmeupid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah