Hapus Aturan Pakai Masker dalam Ruangan, Warga Korsel Wajib Patuhi Dua Syarat Ini

- 26 Desember 2022, 12:23 WIB
Hapus Aturan Pakai Masker Dalam Ruangan, Warga Korsel Wajib Patuhi Dua Syarat Ini
Hapus Aturan Pakai Masker Dalam Ruangan, Warga Korsel Wajib Patuhi Dua Syarat Ini /Pexeles/

SRAGEN UPDATE – Walaupun pembatasan COVID-19 masih berlaku di Korea Selatan (Korsel), namun pada hari Jumat, 23 Desember 2022, Perdana Menteri Han Duck Soo mengatakan bahwa Pemerintah Korea Selatan (Korsel) akan menghapuskan aturan pakai masker dalam ruangan jika dua dari empat syarat awal terpenuhi.

“Jika dua dari empat syarat terpenuhi, kami akan memutuskan kapan (pelonggaran) dilakukan,” kata Han Duck Soo selaku Perdana Menteri Korsel dalam sambutannya di pertemuan Penanggulangan Bencana dan Keamanan.

Dua syarat tersebut diantaranya jika terjadinya penurunan jumlah kasus penyakit parah dan kasus kematian akibat COVID-19.

Baca Juga: Cerai dari Song Hye Kyo, Song Joong Ki Kini Gandeng Pacar Baru, Siapa Sosoknya?

Selain itu dua syarat lainnya yakni jumlah kasus COVID-19 stabil dan kapabilitas penaggulangan medis stabil serta adanya kekebalan di kalangan orang-orang yang beresiko tinggi.

Namun, untuk penggunaan masker di dalam ruangan seperti rumah sakit dan fasilitas lainnya yang beresiko tinggi untuk penyebaran penyakit masih terus diberlakukan.

Tetapi saat ini pemerintah telah mempertimbangkan untuk mengubah aturan wajib pakai masker dalam ruangan agar dihapuskan karena adanya masukkan dari para kritikus yang mempertanyakan efektifitas aturan tersebut.

Perdana Menteri Han Duck Soo juga mengatakan sudah mendesak para otoritas daerah dan pejabat kesehatan agar tetap waspada dikarenakan kasus COVID-19 belum sepenuhnya terkendali dan kasus infeksi juga bisa meningkat jika aturan wajib pakai masker dihapuskan.

Baca Juga: Preview Liga Inggris Aston Villa vs Liverpool: Prediksi Skor, Berita Tim, Lineup

Selain itu Han Duck Soo juga mengajak masyarakat agar semua bisa mendapatkan vaksin. Menurutnya juga bahwa saat ini baru 29 persen warga korsel yang berusia 60 ke atas yang sudah melaksanakan suntik vaksin selama musim dingin.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x