Perusahaan Milik Donald Trump akan Dihukum Karena Penipuan Pajak 15 tahun

- 13 Januari 2023, 20:14 WIB
Perusahaan Milik Donald Trump akan Dihukum Karena Penipuan Pajak 15 tahun
Perusahaan Milik Donald Trump akan Dihukum Karena Penipuan Pajak 15 tahun /

SRAGEN UPDATE — Donald Trump pada hari Jum’at akan mempelajari bagaimana perusahaan yang menyandang nama mantan presiden Amerika Serikat itu akan dihukum.

Hal ini karena perusahaan itu dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap otoritas pajak selama 15 tahun.

Seorang hakim negara bagian New York akan menjatuhkan hukuman setelah juri di Manhattan menemukan dua afiliasi Trump Organization bersalah atas 17 tuntutan pidana bulan lalu.

Hukuman itu dijatuhkan tiga hari setelah Hakim Juan Merchan dari pengadilan pidana Manhattan memerintahkan Alle Weisselberg yang bekerja untuk keluarga Trump selama setengah abad, dan merupakan mantan kepala keuangan perusahaan dipenjara selama lima bulan setelah dia bersaksi sebagai saksi utama penuntutan.

Baca Juga: 5 Drakor dengan Rating Tinggi yang Berlatarkan Masyarakat Kelas Atas, The Penthouse Paling Memukau

Perusahaan Trump hanya menghadapi denda maksimum $1,6 juta (sekitar Rp24 miliar), tetapi mengatakan berencana untuk mengajukan banding.

Tidak ada orang lain yang didakwa atau menghadapi hukuman penjara dalam kasus ini.

Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan Alvin Bragg, yang menangani kasus ini, masih melakukan penyelidikan kriminal terhadap praktik bisnis Trum.

Bill Black, seorang profesor di Fakultas Hukum di University of Missouri-Kansas City yang berspesialisasi dalam kejahatan kerah putih.

Baca Juga: 6 Idol Wanita yang Membuktikan Jika Rambut Panjang Sehat Akan Selalu Menjadi Trend

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x