Kasus Ganja Hidroponik Brebes, Motif Tersangka Hanya Untuk Konsumsi Pribadi?

- 13 Juni 2021, 07:35 WIB
Pihak polisi berusaha mengungkap motifnya, Tersangka Ganja Hidropnik mengaku hanya untuk konsumsi pribadi.
Pihak polisi berusaha mengungkap motifnya, Tersangka Ganja Hidropnik mengaku hanya untuk konsumsi pribadi. /humas.polri.go.id

SRAGEN UPDATE - Sebelumnya beredar kabar  pihak polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penanaman ganja secara hidroponik di Brebes. Dalam penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti berupa ratusan ganja yang ditanam melalui sistem hidroponik dengan media pot tanaman.

Saat ini pihak Kepolisian dari jajaran Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kebun ganja sistem hidroponik sekaligus menyita barang bukti sejumlah 200 pot ganja dengan berat sekitar 40 kilogram.

“Pada saat kami melakukan penggerebekan di lokasi ditemukan 300 pot tanaman ganja, namun yang berhasil umbuh hanya 200 pot, “ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo.

Ady mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika penangkapan seorang pengguna ganja berinisial TM, dengan barang bukti 3,8 gram ganja. Dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pihak kepolisian berhasil menangkap HF sebagai kurir.

Baca Juga: Bukan Motif Ekonomi, Polisi Selidiki Alasan Pelaku Tanam Ganja Hidroponik

Berdasarkan keterangan tersangka akhirnya berhasil mengungkap tanaman ganja dengan sistem hidroponik di wilayah Brebes, jawa Tengah. Polisi berhasil menangkap empat orang dalam mengungkap kasus ganja hidropnik tersebut.

Pertama, ada tersangka UH yang memberikan modal kepada SY sebesar Rp 550.000 untuk menanam dan akan diberi Rp 100.000 per pot jika berhasil dipanen. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman motif tersangka dalam menanam ganja tersebut.

Sebab, berdasarkan keterangan tersangka ganja tersebut hanya untuk konsumsi pribadi karena sudah sejak lama dirinya mengonsumsi ganja. “Yang cukup unik, bahwa tersangka UH tidak dalam konteks untuk ekonomis tetapi digunakan untuk pribadi,”ungkap Ady.

Atas perbuatan tersebut, TM selaku pengguna dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk tersangka HF, SY dan UH dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat 91) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.***

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah