PPDB Tingkat SMA/SMK Provinsi Jawa Tengah Telah Dibuka, Perhatikan Dokumen Pendaftaran dan Jadwalnya!

- 22 Juni 2021, 06:33 WIB
PPDB JATENG
PPDB JATENG /Imananda Arifanny/

SRAGEN UPDATE – PPDB atau Pendaftaran Perserta Didik Baru untuk jenjang SMA/SMK di Jawa Tengah telah dibuka mulai Senin 21 Juni 2021.

Berdasarkan informasi yang dikutip Sragen Update dari website ppdb.jatengprov.go.id seleksi jalur zonasi dibuka mulai hari Senin, 21 Juni hingga Kamis, 24 Juni 2021.

Jalur zonasi ini mempertimbangkan pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan jarak atau radius domisili sesuai alamat KK dengan satuan Pendidikan.

Seleksi pada jalur zonasi dilakukan hanya berdasarkan jarak domisili serta usia peserta didik ketika masuk sekolah. Alur pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://ppdb.jatengprov.go.id/. Peserta didik sebagai pendaftar harus menyiapkan beberapa data seperti NISN atau NIK terlebih dahulu untuk mulai pendaftaran.

Baca Juga: Dukung Vaksin Nusantara, Eks Menkes Siti Nur Fadila: Jika Berhasil, Indonesia akan Mendapatkan Harta Karun

Siapkan Pakta Integritas, Apakah itu? Yuk Simak!

Setelah itu, pendaftar akan diarahkan untuk mengunggah pakta integritas. Apakah itu? Pakta integritas adalah surat pernyataan kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan PPDB SMA-SMK Jateng Tahun ini.

Di samping itu, Pakta Integritas jika sudah diteken, maka apabila terbukti melanggar surat pernyataan maka akan bersedia menerima sanksi berdasarkan ketenttuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Pakta Integritas tersebut diunggah lalu mendapatkan persetujuan pengajuan akun. Adapun Pakta integritas harus diisi oleh orang tua atau wali Calon Peserta Didik (CPD), lalu dipindai dakam format gambar dengan dokumen (jpg/png/pdf).

Persetujuan pengajauan akun itu berisi nomer peserta dan token sehingga perlu untuk dicetak. Orangtua atau wali harus menyimpan pakta integritas ini agar tidak hilang,

Baca Juga: Trending Twitter Cara Berpakaian Tokoh Nussa dan Rara dalam Film Nussa Dicap Taliban, Khilafah hingga Radikal?

Beberapa Dokumen Ini Perlu Kamu Siapkan, Catat ya!

  • Buku Rapor SMP/Sederajat
  • Surat keterangan nilai rapor semester 1 hingga 5 SMP/Sederajat yang diterbitkan oleh satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP. Ijazah program Paket B/ Ijazah satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai dihargai sama dengan tingkat SMP.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal TA 2021-2022 dan belum menikah.
  • Kartu keluarga yang diterbitkan paling singkar satu tahun sebelum tanggal pendaftaran berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, Pencatatan Sipil Provinsi.
  • Piagam prestasi /penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang (jika memiliki).
  • Bagi Calon Peserta didik dari pondok pesantren, membawa surat keterangan bahwa pondik terdaftar EMIS yang ditebeitkan oleh Kementerian Agama Provinis Jawa Tengah.

Baca Juga: 4 Tips Mengatur Keuangan First Jobber dengan Utamakan Berinvestasi Masa Depan

Jangan Lupa Perhatikan Jadwal PPDB SMA Jawa Tengah Untuk Jalur Zonasi!

  • 24—28 Mei 2021 Pemeriksaaan Data siswa secara online (dilakukan selama 24 jam)
  • 14 – 19 Juni 2021 Pukul 07:00 – 23:59 WIB Verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token secara online.
  • 14 – 24 Juni 2021, Pukul 07:00 – 23:59 WIB Aktivasi Akun secara online.
  • 21 – 24 Juni 2021, Pukul 07:00 – 23:59 WIB Pendaftaran secara online,
  • 25 – 26 Juni 2021, (dilakukan selama 24 jam) Evaluasi, Pemeringkatan dan penyaluran secara online.
  • 26 Juni 2021, (Selama 24 jam, paling lambat pukul 23:59 WIB) Pengumuman hasil seleksi secara online yang dapat dilihat di situs ppdb.jatengprov.go.id
  • 28 Juni—2 Juli 2021, Daftar ulang sekolah diterima.
  • 12 Juli 2021, Hari pertama masuk sekolah.***

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: ppdb.jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah