Hallo Tenaga Kesehatan, Kamu Masih Bisa Daftar CASN 2021 Meski STR Kadaluarsa, Cek Disini!

25 Juli 2021, 10:44 WIB
Seleksi CASN atau CPNS Kemenparekrad 2021 diperpanjang. /Instagram.com/@sandiuno

 

SRRAGEN UPDATE– Salah satu kendala tenaga kesehatan mendaftar Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 adalah habisnya masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR).

Tidak berlakunya STR membuat tenaga kesehatan tidak bisa melakukan pendaftaran melalui portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id karena merupakan salah satu persyaratan wajib pelamar.

Karena hal tersebut, tenaga kesehatan dengan STR yang habis masa berlaku mengurungkan niat menjadi pelamar mengisi formasi ASN 2021.

Baca Juga: Selain Gagalnya Seleksi Administrasi Pendaftaran CPNS 2021, Ini Sanksi Lain Bagi Pemalsu Bea Materai

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 6, yaitu sebagai berikut:

1. Pelamar untuk jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi maka harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar.

2. Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku saat pelamaran dengan dibuktikan melalui tanggal masa berlaku yang tertulis di Surat Tanda Registrasi

3. Surat Tanda Registrasi diunggah pada SSCASN.

4. Instansi pemerintah wajib melakukan validasi kesesuaian Surat Tanda Registrasi.

5. Daftar jenis jabatan tenaga kesehatan yang menyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkan oleh Menteri.

Baca Juga: Jadwal 25 Juli 2021 Atlet Badminton Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020

Menindaklanjuti permen Pasal 6 PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tersebut, Kementerian PANRB mengubah peraturan STR untuk pendaftaran CASN 2021 tersebut.

Disampaikan bahwa meskipun STR telah habis masa berlaku, tenaga kesehatan masih bisa mendaftar dengan melakukan perpanjangan.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Kementerian PANR Nomor B/1121/S.SM.01.00/2021 perihal Verifikasi Administrasi Persyaratan STR Pada Seleksi CASN 2021.

Di dalam surat yang diterbitkan pada Jumat, 23 Juli 2021 tersebut, dijelaskan bahwa pendaftaran CASN masih bisa dilakukan untuk tenaga kesehatan dengan STR yang sudah habis masa berlakunya.

Baca Juga: Kabar Bahagia Untuk Pelamar PPPK Non-guru Jawa Tengah Turunkan Standar IPK

Poin-poin dalam surat edaran tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Pendaftaran seleksi CASN dapat juga diikuti bagi tenaga kesehatan yang STR-nya telah habis masa berlaku dan saat ini masih dalam proses perpanjangan.

2. Bagi pelamar yang belum menyelesaikan penyelesaian pendaftaran (submit resume) di SSCASN, maka dapat melampirkan STR lama (STR sebelumnya) dan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkap layar pada laman Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), atau Majelis Kesehatan Indonesia (MTKI) sebagaimana terlampir dan dijadikan dalam satu file unggahan pada SSCASN.

3. Bagi pelamar yang tidak melampirkan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR, maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi. Pelamar dapat menyampaikan sanggahan pada Masa Sanggah Seleksi Administrasi kepada Panitia Seleksi Instansi dengan melampirkan bukti dimaksud sebagai satu kesatuan dokumen tidak terpisahkan yang diunggah di SSCASN.***

 

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: BKD Jawa Tengah

Tags

Terkini

Terpopuler