Berikut 11 Tata Tertib SKD Yang Harus Ditaati Peserta CPNS 2021 Instansi Kemenkumham

11 September 2021, 18:13 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi Tes Kemenkumham Belum Muncul, Peserta Tes SKD CPNS Diimbau Bersabar /

SRAGEN UPDATE – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merupakan salah satu instansi yang dapat diikuti pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Pada pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan dilaksanakan pada 20 September – 16 Oktober 2021, peserta yang akan mengikuti ujian wajib memperhatikan persayatan dan tata tertib oleh instansi dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pada Kemenkumham, persyaratan dan tata tertib tersebut terdapat dalam Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-296 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun 2021.

Berikut 11 tata tertib SKD yang harus ditaati peserta CPNS 2021 instansi Kemenkumham yang diatur dalam poin B tentang Tata Tertib Peserta:

Baca Juga: Berikut 15 Titik Lokasi Ujian Mandiri BKN Untuk SKD CPNS 2021 di Sejumlah Daerah di Indonesia

A. Pakaian

Peserta wajib memakai pakaian dengan ketentuan:

1. Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.

2. Celana panjang/rok berwarna hitam pol polos tanpa corak (bukan jeans).

3. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang mengenakan jilbab), dan

4. Sepatu berwarna hitam polos.

 

B. Ketepatan waktu

5. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai.

Lihat waktu mulai SKD sesuai sesi yang didapatkan. Waktu tiap sesi pada kategori sesi berbeda, seperti skenario tiga sesi, empat sesi, dan dua sesi.

Baca Juga: Berikut Nilai Ambang Batas Atau Passing Grade SKD Kemenkumham CPNS 2021: TWK, TIU, dan TKP

C. Peralatan dan Perlengkapan

6. Kartu peserta ujian asli, e-KTP asli/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli.

7. Formulir deklarasi sehat/pernyataan sehat yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

8. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2 X 24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 X 24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian.

9. Kartu/Sertifikat yang menyatakan telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang di wliayah Pulau Jawa, Madura, dan Bali.

Baca Juga: Cara Doctor Strange Hadirkan Ketiga Spiderman Tom Holland, Andrew Garfield dan Tobey Maguire dalam No Way Home

10. Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas, khusus peserta di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena dalam kondisi hamil/menyusui, penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan, atau penderita komorbid.

11. Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) khusus peserta dengan lokasi ujian di Luar Negeri.

Baca Juga: LENGKAP: Lirik Lagu ‘LALISA’ – Lisa BLACKPINK dan Terjemahan Bahasa Indonesia Terinci

12. Pensil kayu (bukan pensil mekanik).

Untuk mendapatkan informasi selengkapnya mengenai aturan lain ujian SKD di Kemenkumham, bisa mengunjungi laman resmi kemenkumham melalui situs resminya, atau media sosial resminya yang terdapat pada Twitter dan Instagram.***

Editor: Denny Anugrah Wicaksono

Sumber: Kemenkumham

Tags

Terkini

Terpopuler