Wabah PMK Kian Meluas, BNPB Tetapkan Status Darurat PMK pada Hewan

3 Juli 2022, 19:20 WIB
Wabah PMK Kian Meluas, BNPB Tetapkan Status Darurat PMK pada Hewan /Pixabay/Jai79

SRAGEN UPDATE – Penyakit Mulut dan Kuku juga dikenal sebagai Foot and Mouth Disease (FMD) merupakan penyakit yang menular pada semua jenis hewan berkuku gelap.

Hewan tersebut meliputi sapi, kambing, domba, kerbau, unta, termasuk juga hewan liar seperti gajah , jerapah dan bison.

Tingkat penularan PMK sangat tinggi, tetapi tingkat kematiannya hanya 1-5%..

Menurut Kementerian Pertanian, status angka penularan PMK per 1 Juli 2022 menyebar di 22 provinsi di Indonesia. Terdiri dari 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 kota/kabupaten.

5 provinsi tertinggi kasus PMK di antaranya:

  1. Jawa Timur, 133.460 kasus
  2. Nusa Tenggara Barat, 48.246 kasus
  3. Jawa Tengah, 33.178 kasus
  4. Aceh, 32.330 kasus
  5. Jawa Barat, 32.178 kasus

Baca Juga: 8 Rekomendasi Akun Instagram Seputar Volunteer dan Magang

Apabila diakumulasikan, jumlah total hewan ternak yang sakit sebesar :

  1. Sakit: 312.053
  2. Hewan dinyatakan sembuh: 73.117
  3. Hewan ternak dipotong bersyarat: 3.839
  4. Hewan ternak mati karena PMK: 1.726

Kabar baiknya, Sebagai bentuk kepedulian dan pencegahan, pemerintah telah melakukan vaksinasi kepada 169.782 ekor hewan.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana  (BNPB)  menetapkan status darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan melalui surat keputusan kepala BNPB Nomor 47 tahun 2002.

Surat Keputusan itu ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M., terdapat enak poin Darurat PMK, di antaranya:

Baca Juga: 4 Beasiswa di Indonesia yang Dapat Membawamu ke Luar Negeri Gratis

  1. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
  2. Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
  4. Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
  5. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.***

 

Editor: Arina Nihayati

Sumber: BNPB

Tags

Terkini

Terpopuler