Kuliti Satu Per Satu Fakta, Bareskrim Polri Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Pembunuhan Brigadir J, 5 Tersangka

31 Agustus 2022, 05:54 WIB
Kuliti Satu Per Satu Fakta, Bareskrim Polri Gelar Rekonstruksi Ulang Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Dihadiri 5 Tersangka /PMJ News/Fajar

SRAGEN UPDATE - Penyidik Bareskrim Polri telah menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Brigadir J, pagi ini pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Seluruh tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J telah dihadirkan dalam rekonstruksi ulang tersebut.

Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J digelar di dua lokasi, yaitu di Saguling III dan Duren Tiga No.46 Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jadwal Japan Open 2022 Hari Ini, 31 Agustus 2022: 8 Wakil Indonesia Siap Bertanding

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari dan dilakukan secara berurutan.

Bermula di lokasi perencanaan pembunuhan di Saguling, kemudian berpindah ke TKP penembakan di Duren Tiga.

Seperti yang diketahui TKP Saguling III merupakan kediaman tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dari hasil penyidikan penembakan terhadap Brigadir J yang direncanakan di rumah tersebut.

Kemudian di Rumah Duren Tiga No.46 merupakan rumah dinas yang ditempati Ferdy Sambo saat dia menjabat sebagai Kepala Divisi Propam.

Baca Juga: Manchester United Datangkan pemain Mahal, Diumumkan Secara Resmi, Siapa Dia?

Lokasi tersebut merupakan tempat pembunuhan terhadap Brigadir J dengan cara ditembak, termasuk skenario tembak menembak ke dinding yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Dedi Prasetyo menyebutkan pihak-pihak yang akan hadir dalam rekonstruksi adalah penyidik polri kelima tersangka didampingi pengacaranya jaksa penuntut umum, dan juga pihak dari eksternal polri yaitu Kompolnas dan Komnas ham.

Kelima tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir RR atau Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma’ruf, dan juga Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Persib Bandung Miliki Masalah Terbesar Ini, Bung Binder Harap Luis Milla Segera Membenahinya

Untuk tersangka Bharada E berstatus saksi pelapor atau justice collaborator, penyidik Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), apakah akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi nantinya, pengamanan terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai standar pengamanan terhadap tahanan.

Secara terpisah, Kejaksaan Agung mengirimkan tim jaksa penuntut umum yang berjumlah 8 orang untuk mengikuti rekonstruksi.

Baca Juga: Kabar Ratusan Mahasiswa Bandung Positif HIV, Benarkah Berita Tersebut? Berikut Penjelasan Gubernur Jabar

Setiap berkas perkara ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk, sehingga kurang lebih 8 sampai 10 CPU, karena total ada 5 perkara.***

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Youtube Kabar Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler